Jurnalpantura.Com, Kudus - Usai dilaksanakannya verifikasi faktual terhadap Partai Politik yang ada di Kabupaten Kudus mulai 30/01/2018 hingga 01/02/2018 yang lalu dan juga penyerahan Hasil Verifikasi Faktual Parpol di kantor KPU Kudus.
ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengatakan, Untuk hasil keseluruhan verifikasi faktual parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten ada 11 partai yang dinyatakan MS(memenuhi syarat) ditambah partai baru ada tiga dan satu partai baru dinyatakan BMS(belum memenuhi syarat).
"Dua partai baru yang telah dinyatakan Memenuhi syarat yaitu Perindo dan Berkarya, sedangkan PSI dinyatakan MS karena telah melengkapi syarat bersamaan verifikasi faktual parpol kemarin dan satu parpol baru dinyatakan BMS yaitu PKPI," terang Ketua KPU sesaat setelah penyerahan Hasil verifikasi faktual parpol di Gedung KPU, Jumat 02/02/2018.
Untuk PKPI yang masih BMS (Belum memenuhi syarat) di berikan kesempatan melengkapi persyaratan mulai 03/02 - 05/02/2018.
Tanggal 17 Februari 2018 akan di umumkan secara nasional parpol yang berlaga di 2019 dengan akumulasi di masing-masing kabupaten yang dijadikan pijakan. Verifikasi di laksanakan dengan memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan di terapkan kepada parpol lama maupun parpol baru, lanjut ketua KPU menambahkan. (J02)
Februari 02, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar