TEGUR. Mila Susanti (kerudung motif bunga), Kades Gulang
Kecamatan Mejobo ikut dalam tim pendaftaran bakal calon bupati Kudus Nor
Hartoyo-Junaidi di KPU Kudus.
|
JurnalPantura.com, Kudus,- Proses pendaftaran calon
kepala daerah dari jalur perseorangan melalui KPU Kabupaten Kudus sudah
dimulai, Minggu (26/11). Namun terlihat indikasi pelanggaran yang dilakukan
oleh pasangan Nor Hartoyo-Junaidi. Yakni kehadiran Kepala Desa Gulang Kecamatan
Mejobo, Mila Susanti diantara rombongan pendukung dan hadir di dalam ruangan
KPU Kudus.
Melihat kondisi ini, M Wahibul Minan, Ketua Panwaskab
Kudus, langsung menindaklanjuti dengan memberikan teguran pada Mila Susanti.
Dijelaskan, bahwa kehadirannya pada pasangan bakal calon independen tersebut
melanggar SE Kementerian Dalam Negeri tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur
sipil Negara (ASN), kepala Desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam
pilkada serentak.
“ Tadi kami dan Panwaskab Kudus langsung memberikan
teguran ke Kepala Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Karena hadir dalam pendaftaran
bakal calon independen pasangan Nor Hartoyo – Junaidi ,” ungkap Wahibul Minan
usai memberikan teguran lisan.
Menurut Wahibul Minan, larangan dan sanksi yang
disampaikan tertuang dalam surat Edaran mendagri nomor 273/3722/JS Tertanggal
11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU nomer 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dijelaskan, pada Undang-undang tersebut diatur ketentuan
dalam ayat satu huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon
dilarang melibatkan aparatur sipil negara. Pada ayat 1 huruf c, ditegaskan
bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah
dan perangkat desa atau kelurahan.
“ Karena hari ini masih belum masuk acara kampanye resmi,
maka kita sampaikan tentang SE dari kemendagri tersebut secara lisan. Kalau
nanti tetap dilakukan pada masa kampanye, tentu langsung ada pengenaan sanksi ,”
tukasnya.
RUANG ATAS. Mila Susanti duduk di kursi memberikan support pada pasangan Nor Hartoyo-Junaidi langsung mendapat peringatan dari Panwaskab Kudus. |
Tindakan ketegasan ini sekaligus sebagai warning pada ASN
dan perangkat pemerintahan du wilayah Kabupaten Kudus untuk tidak melanggar SE
dari kemendagri dan UU tersebut.
“ Seperti disampaikan pak Sekda Kudus beberapa waktu
lalu, ASN dan perangkat pemerintahan harus netral ,” imbuhnya.
Menanggapi teguran dari Panwaskab Kudus ini, Mila Susanti
selaku Kepala desa Gulang tidak membantah sama sekali.
M Wahibul Minan bersama M Rifan dari Panwas Kabupaten Kudus saat hadir mengawasi Penyerahan data pendukung bakal calon Bupati Kudus dari Independen yaitu pasangan Nor Hartoyo dan Junaidi |
0 komentar:
Posting Komentar