Top Ad 728x90

November 26, 2017

Ketua Panwaskab Kudus Warning Kades Gulang

TEGUR. Mila Susanti (kerudung motif bunga), Kades Gulang Kecamatan Mejobo ikut dalam tim pendaftaran bakal calon bupati Kudus Nor Hartoyo-Junaidi di KPU Kudus.
JurnalPantura.com, Kudus,- Proses pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan melalui KPU Kabupaten Kudus sudah dimulai, Minggu (26/11). Namun terlihat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Nor Hartoyo-Junaidi. Yakni kehadiran Kepala Desa Gulang Kecamatan Mejobo, Mila Susanti diantara rombongan pendukung dan hadir di dalam ruangan KPU Kudus.
Melihat kondisi ini, M Wahibul Minan, Ketua Panwaskab Kudus, langsung menindaklanjuti dengan memberikan teguran pada Mila Susanti. Dijelaskan, bahwa kehadirannya pada pasangan bakal calon independen tersebut melanggar SE Kementerian Dalam Negeri tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur sipil Negara (ASN), kepala Desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pilkada serentak.
“ Tadi kami dan Panwaskab Kudus langsung memberikan teguran ke Kepala Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Karena hadir dalam pendaftaran bakal calon independen pasangan Nor Hartoyo – Junaidi ,” ungkap Wahibul Minan usai memberikan teguran lisan.
Menurut Wahibul Minan, larangan dan sanksi yang disampaikan tertuang dalam surat Edaran mendagri nomor 273/3722/JS Tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomer 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dijelaskan, pada Undang-undang tersebut diatur ketentuan dalam ayat satu huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara. Pada ayat 1 huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan.
“ Karena hari ini masih belum masuk acara kampanye resmi, maka kita sampaikan tentang SE dari kemendagri tersebut secara lisan. Kalau nanti tetap dilakukan pada masa kampanye, tentu langsung ada pengenaan sanksi ,” tukasnya.
RUANG ATAS. Mila Susanti duduk di kursi memberikan support pada pasangan Nor Hartoyo-Junaidi langsung mendapat peringatan dari Panwaskab Kudus.
Tindakan ketegasan ini sekaligus sebagai warning pada ASN dan perangkat pemerintahan du wilayah Kabupaten Kudus untuk tidak melanggar SE dari kemendagri dan UU tersebut.
“ Seperti disampaikan pak Sekda Kudus beberapa waktu lalu, ASN dan perangkat pemerintahan harus netral ,” imbuhnya.
Menanggapi teguran dari Panwaskab Kudus ini, Mila Susanti selaku Kepala desa Gulang tidak membantah sama sekali.
M Wahibul Minan bersama M Rifan dari Panwas Kabupaten Kudus saat hadir mengawasi Penyerahan data pendukung bakal calon Bupati Kudus dari Independen yaitu pasangan Nor Hartoyo dan Junaidi
“ Iya pak, terima kasih informasinya Mohon maaf ,” jawab wanita yang juga istri Noor Hartoyo ini kemudian keluar dari ruangan penyerahan berkas dukungan bakal calon independen. Setelah sampai di halaman KPU Kudus kemudian masuk mobil ke meninggalkan tempat. (J09)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90