JURNALPANTURA.COM, Kudus - Tiga orang bakal calon kepala Desa Antar waktu yang besuk tanggal 16/11/2017 di dalam Musdes (Musyawarah Desa) akan mengadakan pemilihan kepala Desa antar waktu.
Ke tiga bakal calon peserta Pilkades Antar Waktu pada hari ini, Sabtu 11/11/2017, Menandatangani Pakta Integritas Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu di Aula Balai Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu.
Seperti di ketahui, Kepala Desa Kedungdowo Dorojatun meninggal dunia sebelum masa bekerja nya berakhir.Untuk itulah demi menjaga roda pemerintahan desa, BPD beserta pemerintah kecamatan Kaliwungu dalam waktu dekat akan mengadakan Pilkades Antar Waktu.
Para Bakal calon yang ikut menandatangani pakta integritas, diantaranya Chandra Halawi, Malkan dan Noor Sa'di.
Pemenang dari ketiga balon tersebut akan menjadi Kepala Desa Antar Waktu sampai 2019.
Sambutan Camat Kaliwungu Muhammad Fitriyanto S. Tp. MM, Di dampingi Danramil Kaliwungu Kapten Inf Yoyok Yusmanto, Kapolsek Kaliwungu AKP Dwi Jati Husodo SH, Menyatakan, Panitia sudah melaksanakan tahapan pemilhan kades mulai sosialisasi pendaftaran. Dimana sudah ada 3 balon yang mendaftar yang apabila terpilh akan menjadi kades meneruskan kades yang meninggal yakni sampai tahun 2019 atau 2 tahun.
" Saya harapkan semua calon menata hati siap kalah dan siap menang dalam pilkades besuk tanggal 16/11/2017 karena Muspika akan mengawasi dan mengawal jalanya Pilkades "tegas Aan, Begitu masyarakat memanggil Camat muda Kaliwungu.
Adapun Isi Pakta Integritas Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu yang harus di tanda tangani oleh ke tiga balon adalah :
a. Akan menerima dengan iklas semua hasil proses pilkades dan keputusan panitia pemilihan kades antar waktu maupun BPD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Bersedia mengendalikan dan bertanggung jawab atas tindakan pendukung/ simpatisan selama proses pilkades berlangsung.
c. Selama dan setelah proses pilkades akan mengikuti dan menerima hasil kesepakatan musyawarah desa terkait proses pilkades sesuai peraturan perundang undangan.
d. Akan mengikuti proses pilkades antar waktu secara bersih tranparan profesional dan tidak akan melaksanakan praktek KKN sesuai peraturan perundang undangan.
e. Apabila melanggar hal hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini bersedia menerima sanksi administratif dan biaya pelaksaan pilkades antar waktu serta digugat secara perdata dan dilaporkan secara pidana.(J02)
November 11, 2017
Pemerintah
Setiap Calon Harus Menata Hati, Siap Menang Dan Siap Kalah Dalam Pilkades Antar Waktu Desa Kedungdowo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar