Top Ad 728x90

November 17, 2017

Delapan Parpol Memenuhi Syarat, Enam Parpol Belum Memenuhi Syarat, Dua Diantaranya 100% TMS

JURNALPANTURA.COM, Kudus - Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Jl.Ganesha No. 4 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.Komisioner KPU Kudus mengundang 14 perwakilan partai politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 untuk menerima  hasil penelitian administrasi.

Empat Belas Parpol yang hadir pada acara tersebut diantaranya, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP, PBB, Hanura, Demokrat, Nasdem dan tiga parpol baru Perindo, Garuda dan Berkarya.Disamping Anggota Komisioner KPU dan Panwas Kabupaten Kudus.

Moh. Khanafi (Ketua KPUD Kab. Kudus) dalam acara tersebut menyampaikan, KPU Kudus telah selesai melaksanakan verifikasi berkas administrasi data Sipol masing-masing Parpol  saat pendaftaran ke KPU Kabupaten.

Dari hasil verifikasi tersebut ada 6 parpol yang masih harus melengkapi berkas keanggotaannya, Sedangkan 8 parpol lainya sudah MSi atau memenuhi syarat.
" Ada 2 Parpol yang TMS dan untuk itu diberi waktu dari tanggal 18 November sampai dengan tanggal 1 Desember untuk memperbaiki data sipolnya"kata ketua KPU Kudus.

Sementara, Bagi partai yang telah memenuhi syarat keanggotaan minimal di Kudus, yakni 832 anggota juga disarankan untuk melakukan perbaikan data keanggotaan.

Berdasarkan hasil verifikasi KPU, dua partai yang semua anggotanya dinyatakan TMS yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Garuda.

Sujatmiko, Wakil Ketua DPD PAN Kudus mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan data keanggotaan. Hal itu mutlak dilakukan karena keanggotaan PAN semuanya dinyatakan TMS.
Prinsipnya TMS yang diperbaiki bukan jumlahnya baik yang berbasis desa maupun kecamatan tetapi jumlah yang telah diserahkan oleh parpol pada KPU.(J02)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90