JURNALPANTURA.COM, Kudus - Paska digelarnya operasi Zebra Candi 2017 oleh Satlantas Polres Kudus yang juga secara serentak dilaksanakan di seluruh wilayah hukum kepolisian RI sejak tanggal 1 November 2017 sampai tanggal 14 November 2017, Polres Kudus berhasil menjaring sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang tidak melengkapi dengan surat-surat kelengkapan kendaraanya.
Kasat Lantas Polres Kudus , AKP Eko Rubiyanto Sik,SH mengatakan, para pelanggar tersebut umumnya tidak melengkapi diri dengan administrasi berkendara baik SIM maupun STNK.
"Dari jumlah tersebut, paling banyak memang sepeda motor yang mencapai 2.351. Dan dari jumlahnya, 570 pengguna jalan tidak mengenakan helm, sebagian besar pelanggar adalah tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM, untuk STNK umumnya pada tidak bawa.” kata AKP Eko, Rabu (15/11/17).
Sementara untuk pengendara jenis roda empat, pelanggaran lebih pada tidak dilengkapi dengan terpal.
“Meski bak terbuka dan memuat barang harus ditutup dengan terpal. Karena bisa mebahayakan. Selain itu pengendara mobil yang terjaring razia mereka memuat barang melebihi kapasitas dan plat nomor yang dimodifikasi,” tandasnya.
Semual pelanggar, katanya, mendapatkan sanksi tilang. Hanya saja, tambahnya, ada beberapa pelanggar yang tidak mendapat sanksi tilang lantaran telah melengkapi diri dengan keselamtan berkendara dan dilengkapi dengan SIM maupun STNK.
“Semisal ada pengendara telah memakai helm standar dan membawa SIM maupun STNK tapi lampu tidak menyala kami beri peringatan,” jelasnya. (J01)
November 16, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar