Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Mei 17, 2018

Jelang Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Pekat

by
Jurnalpantura.Com, Pati -Jelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H, jajaran Pemerintah Kabupaten Pati  menggelar operasi gabungan untuk menertibkan rumah kos dan salon kecantikan di Pati, kemarin. Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informatika merazia  rumah kos dan salon kecantikan yang selama ini disinyalir telah meresahkan masyarakat.

Sasaran operasi pertama, salon kecantikan yang berlokasi di Kelurahan Pati Lor. Petugas meminta pemilik salon untuk mengumpulkan semua karyawannya.  Seluruh karyawan salon yang berjumlah sekitar 5 orang dapat menunjukkan kartu identitas yang dimiliki. Sehingga petugas hanya memberikan himbauan kepada pemilik salon untuk dapat ikut serta menjaga kondusifitas dan tidak meresahkan lingkungan sekitar terutama pada Bulan Ramadhan.

Kegiatan berlanjut di sebuah rumah kos di Desa Geritan Kecamatan Pati. Dalam razia rumah kos tersebut, Tim  memeriksa semua kamar dan meminta penghuni kos untuk menujukkan tanda pengenal dan juga buku nikah  bagi yang berpasangan. Sebagai hasilnya, Tim menemukan  5 pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Kelima pasangan tersebut digiring oleh Tim ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Sekretaris Satpol PP, Imam Rifai, menegaskan bahwa operasi Gabungan ini dilaksanakaan dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan Ramadhan. “Dengan dilaksanakannya operasi gabungan seperti ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan ibadah puasa serta meminimalisir keresahaan yang ada,” tuturnya.

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai wujud penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (J02 /A01)

April 27, 2018

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas, Petugas Lapas Dapatkan Penghargaan

by
Jurnalpantura.Com, Kudus - Sebanyak delapan pegawai lembaga pemasyarakatan berprestasi, mendapat penghargaan dari Kanwil Hukum dan HAM Jateng. Tujuh pegawai di antaranya, dinilai berprestasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di lapas.
Ketujuh pegawai tersebut adalah Mustholih, Supriyadi, Purwoko Budi Iriayanto dari Lapas Purwokerto, Doni Apriyanto dan Teguh Wiyono (Lapas Semarang), Dono Susianto (Lapas Pekalongan), serta Sumiharso (Rutan Blora). Mereka mendapatkan penghargaan dalam kegiatan upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 di Lapas Semarang, Jumat 27/04/2018. 
Selain memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi, Kanwil Hukum dan HAM Jateng juga memberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terbaik. Beberapa UPT yang mendapat penghargaan adalah Lapas Kendal sebagai UPT tercepat dalam laporan SMS Gateway, Lapas Slawi (UPT tertib dalam pengusulan integrasi online), Rutan Pemalang (UPT terbaik dalam pelayanan kunjungan berbasis IT). Penghargaan juga diberikan kepada Rutan Wonosobo (UPT terbaik dalam pelayanan komunikasi dengan keluarga menggunakan video call), dan Rutan Batang (UPT zero HP).
Saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi yang juga inspektur upacara, mengatakan, pemberian penghargaan merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan. Sebab, meski menjalankan upaya paksa sebagai akibat dari pelanggaran pidana, negara tetap punya kewajiban melindungi kepentingan terpidana dari aspek kebutuhan dan pemenuhan hak, ketika menjalani pidana.
“Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak warga binaan pemasyarakatan menggunakan teknologi informasi. Langkah itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” paparnya.
Ditambahkan, berubahnya kebijakan dalam memberi layanan hak kepada warga binaan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi tersebut, merupakan bukti dari adanya reformasi terhadap pelayanan kepada masyarakat, di mana layanan yang diberikan menjadi tidak sulit, tidak berbelit dan tidak rumit, serta merubah hari menjadi menit. Namun, kekuatan terbesar pemasyarakatan dalam mewujudkan cita-cita dan meraih prestasi, tetap terletak pada petugas pemasyarakatan itu sendiri.
“Saya berharap tidak ada lagi cerita usang tentang rendahnya moralitas dan integritas petugas pemasyarakatan yang terulang,” pungkasnya. (J02 /A01) 

Maret 05, 2018

Akhirnya CFD Dilarang Untuk Kegiatan Kampanye

by
Jurnalpantura.Com, Kudus - Car Free Day yang setiap hari Ahad dengan menutup beberapa ruas jalan diantaranya Jln Simpangtujuh, Jln Ramelan, Jln Ahmad Yani dan Jln Pemuda. Berdasarkan beberapa penelitian oleh ahli lingkungan kegiatan Car Free Day (CFD) dapat mengurangi gas polutan diantaranya berkurangnya CO sebesar 67 % dan Nitrogen Monoksida (NO) berkurang 80 %, sedangkan debu berkurang 34 %.

Tidak hanya bagi kesehatan, ajang CFD menjadi tempat rekreasi bersama keluarga, berkumpul dengan teman dan bersosialisasi dengan masyarakat. Di acara CFD masyarakat tidak hanya melaksanakan olahraga tapi juga sebagai ajang wisata kuliner hingga berbelanja Fashion.

CFD menjadi alternatif tempat berkumpulnya ribuan masyarakat, memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2018 dimana Kabupaten Kudus ada pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. CFD menjadi salah satu tempat yang sangat strategis untuk berkampanye.

Untuk itu Panwas Kabupaten Kudus mengundang Stakeholder diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkab, Polres Kudus, Kesbangpol, Satpol PP dan Liaison Organizer (LO) atau tim penghubung dari kelima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kudus. Terkait pro kontra kegiatan CFD menjadi ajang kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moch Khanafi menjelaskan, PKPU No 4 th 2017 dan UU Pilkada No 10 tahun 2011 telah jelas menyebutkan lokasi atau tempat mana yang boleh dan tidak boleh untuk berkampanye. "Untuk CFD sendiri memang tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas, mari kita bersama-sama menyatukan persepsi demi menjaga agar Kudus tetap kondusif," kata Khanafi.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus Suhastuti, SH menjelaskan tujuan awal diselenggarakannya CFD yaitu sebagai sarana publik untuk rekreasi, Olahraga serta wisata kuliner yang dikunjungi oleh ribuan masyarakat Kudus dari berbagai macam profesi dan CFD juga di biaya oleh APBD.

Sedangkan Sam'ani Inkatoris, Plt Kadishub membenarkan apa yang dikatakan oleh kabag Hukum Pemkab, bahkan Plt Dishub tersebut menambahkan bahwa selain kegiatan CFD dibiayai oleh APBD, CFD juga ditunggui oleh ASN dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Satpol PP yang tersebar di beberapa titik disamping  juga ada Polri dan TNI yang ikut mengamankan kegiatan.

 "Alangkah baiknya jika untuk kampanye dicarikan tempat lain selain di acara CFD," Pinta Sam'ani ketika pertama kali digelarnya CFD (Ahad 13/06/2010) menjabat sebagai kepala LH Kabupaten Kudus.

Dari pihak Polres Kudus yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Mulyono, SH mengatakan salah satu aturan dari kampanye adalah tidak boleh menyertakan anak-anak dan terlibatnya ASN sedangkan di CFD banyak sekali dihadiri oleh anak-anak.
"ketika APK saja dilarang di lokasi Simpangtujuh, maka kegiatan kampanye seharusnya juga tidak dilaksanakan kecuali sewaktu kampanye damai yang di selenggarakan oleh KPU beberapa waktu lalu, " kata Mulyono mengingatkan hasil kesepakatan bersama di RM Lembu Kuring.

 Ahmad Sholeh perwakilan LO dari paslon ANNOR agak keberatan jika alasan banyak ASN dan anak-anak sehingga kampanye di CFD dilarang karena lokasi CFD hampir sama dengan lokasi pasar yang juga tempat umum dan tak jarang ada anak-anak dan ASN.
"Namun sekali lagi kami akan mengikuti apapun hasil dari kesepakatan malam ini," lanjut perwakilan LO dari paslon no satu yang lebih dikenal dengan nama Babe Setiawan.

Sedangkan ke Empat LO dari paslon nomor dua hingga lima menyatakan menolak CFD digunakan untuk sarana kampanye atau kegiatan politik apapun, dengan alasan CFD merupakan kegiatan yang di fasilitasi okeh pemerintah maka secara penafsiran merupakan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.

Akhirnya semua perwakilan dari dinas terkait dan perwakilan LO dari masing-masing pasangan calon yang hadir pada rapat yang di selenggarakan oleh Panwas, Sabtu malam 03/03/2018, menyepakati bahwa kegiatan Car Free Day di lingkungan Simpangtujuh dan sekitarnya dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. (J02 /A01)

Desember 06, 2017

Pengadilan Negeri Kudus Sidangkan Sengketa Tanah

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - Sengketa tanah yang terjadi antara Ahmad Rozi dengan Mieke Yostania memasuki babak baru, Pengadilan Negeri Kudus menyidangkan kasus sengketa sebidang tanah pekarangan seluas : 286 M2 beserta rumah dan bangunan lain yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126, Desa Burikan Rt. O4/Rw. 05 Kec. Kota Kudus, Kab. Kudus, setelah tanggal 12 Oktober 2017 batal dilakukan oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Kudus.

Termohon eksekusi, Ahmad Rozi dan Sujiatik menyerahkan perkara ini kepada Irianto Subiakto, S.H., LL.M, Mukti Hermawan, S.H., Vera Rosnaini, S.H., dan Slamet Riyadi, S.H. keempatnya adalah Advokat dari kantor hukum Irianto Subiakto & Partners yang beralamat di Jakarta.

Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan register perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Kds, tertanggal 9 Oktober 2017 mulai disidangkan pada tanggal 24 Oktober 2017, namun dalam sidang pertama Meike Yostania selaku Tergugat (Pemohon Eksekusi) tidak hadir, demikian juga dalam sidang kedua tanggal 7 November 2017, lagi lagi Tergugat tidak hadir. Selanjutnya pada sidang ketiga tanggal 28 November 2017, Para Pihak hadir, Penggugat (Termohon Eksekusi) hadir kuasa hukumnya Mukti Hermawan, S.H. dan Slamet Riyadi, S.H. sedangkan Tergugat hadir prinsipalnya yaitu Meike Yostania. Dalam sidang ketiga sekaligus dilangsungkan mediasi dengan menunjuk hakim mediator Wijawiyata, S.H. hakim di Pengadilan Negeri Kudus, dalam mediasi Kuasa Hukum Penggugat, Mukti Hermawan, S.H. menyampaikan bahwa yang menjadi permasalahan dalam perlawanan eksekusi adalah bahwa objek yang akan dieksekusi berbeda dengan objek gugatan, terutama mengenai batas-batasnya. Selanjutnya hakim mediator memutuskan, karena yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan batas objek sengketa, maka tidak tepat karena tidak ada yang didamaikan, selanjutnya dinyatakan mediasi gagal.

Sidang hari ini adalah sidang ke empat dengan agenda pembacaan gugatan Penggugat. Hadir Kuasa Hukum Penggugat
Slamet Riyadi, S.H. dan Meike Yostania selaku Tergugat. dalam sidang, Slamet Riyadi, S.H. membacakan gugatan, diantaranya “Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi menyampaikan... dasar alasan diajukannya gugatan perlawanan ini adalah bahwa putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor :16/Pdt.G/2013/PN.Kds tidak mempunyai kekuatan eksekutorial,”.
Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi sangat keberatan dengan Eksekusi (Pengosongan) berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus *karena tanah yang akan dilakukan eksekusi (pengosongan) BUKAN merupakan tanah yang dipersengketakan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi*.

Tanah yang dipersengketakan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat) berbunyi  “Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2012 Penggugat telah membeli sebidang tanah pekarangan seluas : 286 M2 beserta Rumah dan Bangunan lain yang berdiri di atas tanah tersebut dari Tergugat I atas persetujuan Tergugat II, yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126 Desa Burikan Rt. 04/Rw. 05 Kec. Kota Kudus Kab. Kudus,
Sebagaimana tersebut pada Sertipikat Hak Milik No. 1115 atas nama : ACHMAD ROZI (Tergugat I) dengan batas-batas tanah Utara : tanahnya MASANES, HARYONO, ENDANG dan KUSNIATI, Selatan : tanahnya : DARMUIN, Timur : Jalan, Barat : tanahnya : MASKURI.
Guna mudahnya tanah tersebut mohon disebut sebagai "Tanah Sengketa"

“Selanjutnya dalam seluruh petitumnya, Penggugat (Terlawan/Pemohon Eksekusi) hanya menuliskan atau mencantumkan kata “Tanah Sengketa” saja, tanpa memberikan uraian secara lengkap dan jelas mengenai tanah sengketa yang dimaksudkan,
Selanjutnya, seluruh amar dalam Konpensi Putusan perkara juga hanya mencantumkan kata ”Tanah Sengketa” saja. Sama sekali tidak ada uraian yang lengkap dan jelas mengenai “Tanah Sengketa” dimaksud, baik menyangkut luasnya, jenis hak tanahnya, letaknya, dan terutama mengenai batas-batas tanahnya.
Oleh karena itu, pencantuman atau penulisan uraian tentang tanah yang akan dikosongkan (dieksekusi) dalam surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 01/Pen.Pdt.Eks/2017/PN tidak berdasarkan amar putusan maupun gugatan perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2013/PN.Kds.

“Selain itu, mengenai batas-batas tanahnya, juga terdapat kesalahan atau kekeliruan mengenai batas-batas tanah, dan nyata ada perbedaan antara yang tercantum dalam gugatan dengan yang tercantum dalam surat Penetapan Eksekusi,” tuturnya.

Pelawan I adalah pemilik atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jl. RA Kartini nomor 126, Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus dan tidak pernah menjual tanah dan rumah tersebut kepada siapapun dan hingga sekarang tanah dan rumah tersebut masih ditempati bersama dengan anak-anak dan cucu yang masih balita, dan merupakan rumah tinggal satu satunya.

Dalam kalimat penutupnya kuasa hukum Penggugat menyampaikan berdasarkan alasan keadilan, kemanusiaan dan  gugatan yang ditempuh Para Pelawan bernilai, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan perlawanan eksekusi ini.(J01)

November 07, 2017

Kepolisian Akan Turut Mengawasi Penggunaan Dana Desa

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terkait dana Desa yang pada prinsipnya bertujuan untuk membangun suatu desa serta mensejahterakan masyarakat Desa. Untuk menghindari tentang adanya penyelewengan dana dalam pengelolaannya, perlu dilakukan pengawasan sehingga bisa lebih efektif.

Ruang Rapat Lantai IV Setda Kab Kudus, dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa. Peserta pelatihan yang melibatkan unsur Babinkamtibmas Polres Kudus guna menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri yang isi kesepakatan tersebut adalah bahwa pengawasan dana desa disepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya diseluruh Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kudus yang di wakili oleh Sekda Kab Kudus Drs. Noor Yasin, MM., Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Sik, MH., Inspektur Daerah Kab Kudus Ir. Adhy Harjono, M.M, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kab Kudus Drs. Adi Sadhono Murwanto, MM, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Kudus, serta seluruh Bhabinkamtibmas Polres Kudus.

Kepala Bagian Pemdes Kab Kudus Drs. Adi Sadhono Murwanto, MM dalam laporannya menyatakan menindak lanjuti nota kesepahaman antara Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kapolri terkait pengawasan Dana Desa, untuk memberikan pemahaman kepada Kapolsek Jajaran Polres Kudus, Camat, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas terkait mekanisme pengawasan, pencegahan dan penanganan permasalahan dana Desa sehingga terjalin sinergritas Pemerintah Desa dengan Bhabinkamtibmas serta meningkatkan kemampuan Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH dalam pemberian materi menjelaskan bahwa kehadirian kita disini adalah dalam rangka memahami serta bagaimana mengaplikasikan terkait nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri. Kesepahaman ini telah memerintahkan petugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan penggunaan Dana Desa.

Ditambahkannya Polri selain mengemban fungsi penegakan hukum, juga mengemban fungsi Harkamtibmas, dan nilai Harkamtibmas yang memiliki posisi lebih tinggi dari pada penegakan hukum.

"Apa gunanya penegakan hukum bila hal itu justru akan mengancam harkamtibmas. Jadi disini terkait pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa Polri lebih mengedepankan fungsi Harkamtibmas,"Ujarnya

Kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan dana Desa, mudah-mudahan dana tersebut dapat direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik sesuai aturan.(J02)

Oktober 12, 2017

Karena Dipakai Pengajian, Eksekusi Lahan Dan Bangunan Di Desa Burikan Akhirnya Gagal Dilaksanakan

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - Pembacaan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan yang di laksanakan di Aula Balai Desa Burikan kecamatan Kota Kabupaten Kudus oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus yang di bacakan oleh Panitera Sutikno SH dengan didampingi oleh Anggota  dari Juru Sita Agus Salim dan Kepala Desa Burikan Slamet Wibowo. Kamis 12/10/2017.

Dari hasil keputusan yang dibacakan oleh Panitera di sebutkan tentang dilaksanakan pelaksanaan putusan ( eksekusi) selaku termohon kasasi Mieke Yostania, Dosen, alammat Ds Purwosari Rt.01 Rw.02 Kec. Kota Kudus ( Penggugat)  melawan Achmad Rozi, Swasta,Jln RA. Kartini no.126 Rt.04 Rw. 05 Kec. Kota Kudus ( Tergugat I) dan Sujiatik, IRT, Jl. RA. Kartini no. 126 Rt.04 Rw. 05 Kec. Kota Kudus ( Tergugat II ).

Turut hadir dalam pembacaan amar putusan tersebut diantaranya, Kompol Tugianto ( Kabag ops polres Kudus), Serma Wujud tresno Langgeng ( mewakili Danramil 01/ Kota), AKP Sutopo,SH ( Kasubag Bin Ops), AKP Naim,SH ( Kapolsek Kota), AKP Sumbar Piyono ( Kasubag Humas), IPTU Supranto SH ( KBO IK), IPDA Wagito ( Kanit II Dalmas),  AKP Mulyono( Kasat Intel), Mieke Yostania (Pemohon Eksekusi), Slamet Riyadi. SH. ( Pengacara Tergugat), Ahmad Rozi ( Tergugat), Panitera Sutikno,SH,‎ Agus Salim ( juru sita) dan Kepala Desa Slamet Wibowo( Kades Burian).

Berdasarkan su‎rat dari PN Kudus Nomor : W12-U8/1596/PDT.04.01/X/2017,perihal pelaksanaan putusan ( eksekusi ) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014.

Bahwa dalam pelaksanaan putusan ( eksekusi ) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014 dari pihak Tergugat menyerahkan tanah pekarangan seluas 286 M2 ( dlm keadaan kosong)  yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126 Ds. Burikan Kec. Kota Kds dengan batas batas sbb :

- Utara berbatasan dengan rumah ibu Sukati,Hj. Siti, dan Hj. Endang.
- Timur berbatasan dengan Jln. RA. Kartini
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Rukani
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah bapak Maskuri

Bahwa dari pihak Penggugat telah menyediakan tempat untuk menyimpan atau menaruh barang - barang sementara milik tergugat yang lokasinya di Ds. Kaliputu Gang 12 Rt. 04 Rw. 03 Kec. Kota Kudus.

Bahwa pelaksanaan eksekusi, ( Pengosongan) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014 berdasarkan‎ Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 27 September 2017 Nomor : 01/Pemd.Pdt.Eks/2017/PN Kudus tentang pelaksanaan eksekusi.

Namun hingga pukul 15.30 WIB rumah yang akan dikosongkan masih digunakan untuk pengajian khataman Alquran oleh keluarga sehingga hari ini tidak jadi dilaksanakan pengosongan dan Exsekusi/pengosongan rumah menunggu sampai batas waktu yang ditentukan oleh PN kab kudus.(J02)

Kesbangpol Kudus Undang Pemanfaat Air Permukaan Gunung Muria

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - Rapat penyampaian surat peringatan ke tiga bagi pengusaha dan Pemanfaat Air Permukaan Gunung Muria di laksanakan di Aula Kantor Satpol PP  Kudus Jl. RM. Sosrokartono No. 39 Kabupaten Kudus, Kamis 12/10/2017.

Rapat yang di selenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Kudus tersebut dihadiri oleh, Djati Solechah S.Sos MM (Kasatpol PP Kudus), Adi S SH (Kabid hukum Setda Kudus), Kepala Desa se kec Dawe, Pengusaha air permukaan gunung Muria dan Masyarakat terkait

Djati Solechah S.Sos MM (Kasatpol PP) menyampaikan bahwa BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Propinsi Jateng melalui pol PP menyampaikan SP3 (Surat Peringatan) ke pengusaha pemanfaat air gunung Muria dikarenakan dalam evaluasi terakhir setelah peringatan ke 1 dan ke 2 serta penertiban yang dilaksanakan pol PP masih ada pengusaha yang melakukan pengambilan air gunung Muria.

Rapat penyampaian surat peringatan ke 3 ini sebagai langkah komunikasi yang baik kepada pengguna yang masih melakukan pengambilan air sehingga melaksanakan isi dari surat peringatan.

Apabila pengusaha masih melaksanakan maka secara terpadu akan dilaksanakan penertiban oleh gabungan aparat terkait sehingga apabila telah dilakukan penertiban masih juga memaksakan diri maaf akan  dilaksanakan upaya Yustisia /hukum.

Pengambilan / pemanfaatan air gunung Muria apabila tidak ada ijin bisa dikatakan melanggar pidana atau tindak kejahatan sehingga mendapat ancaman pidana penjara.

Solusi bagi permasalahan tersebut diantaranya pengelolaan dilakukan oleh BUMDES , bidang usahanya tidak hanya berorientasi melakukan pengambilan kemudian penjualan keluar tetapi bisa dimanfaatkan sebagai produk jadi air mineral dimana hal itu bisa didukung/bekerjasama dengan para pengusaha yang terkait dengan pengambilan air permukaan gunung Muria.

Kabid hukum Setda Kudus Adi S SH, dalam sambutannya menyampaikan, Apabila suatu aturan telah diundangkan maka setiap pihak terkait diharapkan mengetahui dan kemudian setelah mengetahui akan melaksanakan aturan tersebut.

"Penegak hukum berhak melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan yang telah diundangkan"tegasnya.
Meskipun Kita mempunyai tanah tidak serta Merta kita menguasai tanah tersebut karena ada fungsi sosial dimana apabila negara membutuhkan maka kita memberikan, seperti contoh waduk Logong.

Dalam UU no 11 tahun 75 menyebutkan bahea air juga mempunyai fungsi sosial sehingga apabila kita punya sumber untuk usaha melalui pengeboran dan pengambilan harus berijin.

Sampai saat ini kita masih melakukan upaya pendekatan humanis dan administratif dengan melakukan teguran lewat surat peringatan 1, 2 dan 3 dan melakukan sosialisasi sehingga apabila surat peringatan tidak dilaksanakan maka akan kami ambil tindakan hukum.

Pemanfaatan untuk perorangan tidak akan dilanjutkan ijinnya tetapi manakala dikelola pemerintah melalui BUMDES masih bisa di fasilitasi.(J02)

Oktober 04, 2017

Pengosongan Lahan PG Rendeng Di Tanjungrejo Jekulo

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - 20 hektar lahan PG Rendeng yang selama ini di manfaatkan oleh penduduk di Desa Tanjungrejo Jekulo, pagi tadi di lakukan pengosongan oleh PG Rendeng dengan penanggungjawab Pjs Manajer Wisnu Pangaribawa.

Saat Pengosongan lahan PG Rendeng seluas 20 hektar di Saksikan oleh, Pakam Direksi AKBP RIDHO WAHYUDI (Polda Jateng), Kabag Ops Polres Kds KOMPOL TUGIYANTO, S.H, Camat Jekulo DWI YUSIE SASEPTI S.Sos, M.M, Kapolsek Jekulo AKP SUBAKRI, S.H, M.H, Juga Pimpinan, Direksi dan para Kabag  Instalasi PUK, Pengolahan, Tanaman serta karyawan.

Dalam kesempatan tersebut Pakam Direksi PTP AKBP Rindho Wahyudi menyampaikan bahwa sebelum tindakan pengosongan oleh pihak PG Rendeng terlebih dahulu sudah dilaksanakan sosialisa dan memberikan waktu kepada warga untuk melakukan pengosongan, kedepan lahan tersebut akan digunakan untuk area pembibitan tanaman tebu sedangkan camat Jekulo  ibu Yussi Sasepti .S.Sos MM menghimbau warga agar tetap tenang dan  melarang warganya untuk tidak berbuat anarkis serta akan mengadakan pembelaan bilamana warga benar.

Saat Pengosongan lahan PG Rendeng yang dilaksanakan hari ini, Rabu 04/10/2017 di dampingi oleh petugas gabungan yang terdiri, Polres Kudus 22 personil, Polsek Jekulo  15  Personil, Koramil Jekulo 6 personil, Unit Intel Kodim Kudus 3 personil dan Satpol PP 10 personil.

Adapun luas tanah PG. Rendeng Kudus yang dikelola oleh warga desa Tanjungrejo  seluas  20 hektar berupa lahan tanaman tebu dan bangunan.(J02)

Karyawan PT Soloroda Terban Unjuk Rasa Bawa 3 Tuntutan

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus -  Ratusan karyawan PT Soloroda, sebuah perusahaan yang memproduksi karung dan plastik yang terletak di Jl Kudus-Pati turut Desa Terban, Jekulo Kudus.Melakukan Aksi Unjuk rasa menuntut pembayaran uang tunggu selama dua bulan di rumahkan, Rabu 04/10/2017.
Di samping tuntutan agar perusahaan segera membayar uang tunjangan, para karyawan juga menuntut kejelasan nasib dan statusnya selama ini.

Muspika Kecamatan Jekulo dan H Wiyono selaku ketua SPSI Kab Kudus menjadi mediator antara pihak perwakilan karyawan dan pihak manajemen PT Soloroda.
Dari pihak karyawan yang di wakili Rusdi, Daru Handoyo SH selaku kuasa hukum karyawan.

Sedangkan pihak Manajemen PT Soloroda diwakili oleh Herman Tim Manajemen dan Yudhi Staff perusahaan.
Hadir juga dalam perundingan tersebut, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kab Kudus, Agus Juanto dan Anshori.

Dalam perundingan tersebut, pihak perwakilan karyawan meminta agar perusahaan sesegeramungkin untuk memenuhi tuntutan para karyawan.

Hasil dari pertemuan mediasi antar karyawan dan pihak manajemen di sepakati sebagai berikut, pihak perusahaan telah mengakui bersalah telah melanggar janji dengan tidak membayarkan uang tunggu karyawan yang jatuh tempo pada tanggal 29/10/2017 karena pemilik (owner) perusahaan tidak ada di kantor dan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Tim management dan staf perusahaan bersedia akan menghadirkan pemilik perusahaan (owner) an Purwanto untuk musyawarah Tri partit guna memutuskan kebijakan dan pertanggung jawaban terhadap hak-hak karyawan.

Akan dilaksanakan pertemuan kembali pada Rabu, 11/10/2017 pukul 09.30 wib bertempat di kantor Pt Soloroda untuk melaksanakan musyawarah Tri partit (Perusahaan, Karyawan,Depnaker).

Dengan telah di sepakati nya tuntutan para karyawan PT Soloroda, akhirnya para karyawan bisa bernafas lega dan pulang ke rumah masing-masing. (J02)

September 30, 2017

Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Pertemukan Pegawai Non PNS dengan Staf Kepegawaian STAIN Kudus

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - Komisi B DPRD Kabupaten Kudus menerima pegawai Non PNS Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus dan perwakilan Staf Kepegawaian STAIN, Jumat 29/09/2017.

Diterima oleh ketua komisi B Mukhasiron yang di didampingi 3 orang anggotanya di ruang rapat komisi B lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Kudus.

Dalam kesempatan tersebut Achmad Nur Qodin, kuasa hukum pegawai Non PNS mengatakan, pihak STAIN dianggap lalai karena belum membayar gaji para pegawai tersebut.
Zaenal Abidin, satu dari 19  pegawai yang hadir pada audiensi tersebut menceritakan, mandeknya pemberian gaji ini baru terjadi di bulan september, karena selama ini tidak sampai tanggal 10,gaji para karyawan sudah dibayarkan."Hingga akhir bulan September ini, gaji kami belum dibayarkan, Mulai Januari hingga Agustus selalu tepat waktu dalam pemberian gaji" jelasnya.

Supriyadi perwakilan dari STAIN kudus menjelaskan, ada kesalahan kontrak yang dianggap menyalahi aturan, sehingga  pencairan gaji pegawai non PNS tersebut tersendat, "Para pegawai Non PNS harusnya memiliki durasi kontrak selama satu tahun dan akan di perpanjangan tiap tahunya dengan durasi waktu yang sama, Sedangkan para pegawai non PNS ini mempunyai kontrak selama lima tahun dan itu dianggap menyalahi" tambahnya.

Mendengar hal itu, politisi dari PKB meminta persoalan tersebut agar segera di selesaikan, karena ini hanya masalah komunikasi."Aturanya sudah jelas dibicarakan dengan baik terkait kontrak, jangan masalah ini nantinya jadi polemik"harapnya.(J02)

September 26, 2017

Polres Demak Tangkap Pengedar Narkoba

by
JURNALPANTURA.COM, Demak  – Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.SIK.MH  memimpin  pelaksanaan  press realesse  keberhasilan Polri dalam  mengungkap pelaku terkait  tindak pidana Narkoba  bulan September 2017 di Rupatama Wira Pratama Polres Demak, Senin 25/09/2017.

Dalam pelaksanaan press realesse , Kapolres didampingi   Kasat Reserse Narkoba Akp Maryoto.SH dan PLT Kasubbag Humas dan dihadiri 17 wartawan atau awak media  yang ada di wilayah hukum Polres Demak.

Press realesse yang pertama yaitu mengupas  kilas balik  dengan pelaku seorang ibu  yang  nekat  mengedarkan narkoba, pelaku berinisial  RS  warga desa Kebonbatur Mranggen dengan Barang bukti yang berhasil disita 35 bungkus plastik klip kecil yang berisi 10 butir pil warna kuning berlogo MF (10 butir), satu bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning berlogo MF sejumlah 5 butir, 6 pak plastik kecil baru, 1 pak plastik kecil bening.

Sedangkan press realesse kedua terkait narkoba yaitu  dengan lokasi atau tempat kejadian perkara ( TKP) di SPBU jalan lingkar Desa Botorejo Wonosalam KabupatenDemak.

Dan dari  lokasi SPBU Jalan Lingkar Polisi menangkap  seorang laki laki  warga desa  Bango Demak  dengan inisial FR  berikut barang bukt ti berupa 11 bungkus plastik klip yang berisi (10 butir pil warna kuning MF, 11 lembar sobekan kertas pembungkus,1 buah plastik tempat penaruh obat, Uang sejumlah Rp. 75.000, 1 tas punggung,3 bungkus plastik klip berisi )10 butir berlogo MF), 3 lembar sobekan kertas pembungkus.(J02)

September 03, 2017

Dishub Siapkan Gembok Roda

by
JURNALPANTURA.COM, Kudus - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus sudah menyiapkan puluhan gembok roda untuk motor, mobil, dan truk yang menyalahi ketentuan parkir.Hanya pemberian efek jera terhadap pelanggaran parkir tersebut membutuhkan payung hukum agar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Didik Sugiharto melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro, menyatakan aturan teknis seperti itu mutlak diperlukan.
Pasalnya, kata dia, di dalam regulasi perparkiran belum menyebut sanksi berupa penggembokan atau penguncian roda kendaraan. ”Antisipasi seperti itu tetap harus dilakukan,” kata dia.

Hingga kemarin dikatakan sudah disiapkan 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 gembok untuk truk dan 19 lainnya untuk motor. Pelaksanaan penguncian roda kendaraan akan dilakukan bila setiap tahapan sudah dilakukan.
”Ini hanya bagian dari upaya meningkatan kesadaran parkir yang benar.” Teknisnya, kendaraan yang melanggar ketentuan parkir akan digembok rodanya.

Pemilik harus mengambil kuncinya di kantor Dishub pada hari/jam kerja, untuk membuka gembok itu. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagai mereka yang masih melanggar ketentuan parkir.

Kabid Keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto menambahkan, sebelum menerapkan ketentuan tersebut, sosialisasi tetap akan dilakukan. Pihaknya menegaskan ketentuan itu dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga.

Tindakan itu supaya semua pihak dapat menaati ketentuan pemarkiran. ”Begitu roda mobil atau truk sudah kami gembok, dipastikan gembok itu tidak dapat dibuka, apalagi dibandrek kecuali bila menggunakan kunci aslinya.”(J02/Pin BB DE2DA9EA)

Agustus 30, 2017

Personil Kepolisian Berjaga Di Sekitar Balai kota Tegal

by
JURNALPANTURA.COM, Tegal - Pasca penangkapan Wali kota Tegal, Selasa 29/08/2017 oleh KPK, tampak petugas dari kepolisian berjaga-jaga, di sekitar balaikota Tegal.Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE mengatakan pihaknya melakukan pengamanan membantu Pegawai keamanan dan protokoler Balaikota Tegal Guna menjaga dan mengamanan Pendopo balaikota Tegal sbg inventaris dan aset milik negara.
“Kita tidak bicara penangkapan yang dilakukan dan TKP ini milik pihak KPK, namun kami juga melakukan pengamanan rumah dinas ini. Karena apabila terjadi sesuatu maka kembali lagi ke tugas Polri,” ungkapnya
Selain itu, lebih lanjut Kapolres mengatakan pengamanan sendiri untuk mengantisipasi uforia sejumlah elemen masyarakat. Karenanya, tadi langsung saya perintahkan Kabagops dan Kasat Shabara lakukan penebalan bekerja sama dengan pihak Protokoler Kediaman Walikota Tegal dan Pegawai Pemkot Tegal yg bertugas di Pendopo balaikota Tegal” terangnya
Sementara terkait dengan penangkapan Walikota Tegal ini, pihaknya mengakui tidak mengetahui karena tdk ada permintaan dr Pihak KPK utk membantu dlm giat tersebut. Namun memang benar ada kegiatan KPK di pemerintahan Kota Tegal, dan kita sendiri belum tahu persoalan hukum apa karena ini ranah KPK,” tandasnya kembali.
Dari pantauan pintu ruang kerja Walikota di dalam rumah dinas itu terlihat disegel, sedangkan seluruh pintu masuk sudah dikunci. Kami Polres Tegal Kota sampai malam ini hanya membantu protokoler untuk menjaga,” pungkasnya.(J02)

Top Ad 728x90