JURNALPANTURA.COM, Kudus - Pembacaan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan yang di laksanakan di Aula Balai Desa Burikan kecamatan Kota Kabupaten Kudus oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus yang di bacakan oleh Panitera Sutikno SH dengan didampingi oleh Anggota dari Juru Sita Agus Salim dan Kepala Desa Burikan Slamet Wibowo. Kamis 12/10/2017.
Dari hasil keputusan yang dibacakan oleh Panitera di sebutkan tentang dilaksanakan pelaksanaan putusan ( eksekusi) selaku termohon kasasi Mieke Yostania, Dosen, alammat Ds Purwosari Rt.01 Rw.02 Kec. Kota Kudus ( Penggugat) melawan Achmad Rozi, Swasta,Jln RA. Kartini no.126 Rt.04 Rw. 05 Kec. Kota Kudus ( Tergugat I) dan Sujiatik, IRT, Jl. RA. Kartini no. 126 Rt.04 Rw. 05 Kec. Kota Kudus ( Tergugat II ).
Turut hadir dalam pembacaan amar putusan tersebut diantaranya, Kompol Tugianto ( Kabag ops polres Kudus), Serma Wujud tresno Langgeng ( mewakili Danramil 01/ Kota), AKP Sutopo,SH ( Kasubag Bin Ops), AKP Naim,SH ( Kapolsek Kota), AKP Sumbar Piyono ( Kasubag Humas), IPTU Supranto SH ( KBO IK), IPDA Wagito ( Kanit II Dalmas), AKP Mulyono( Kasat Intel), Mieke Yostania (Pemohon Eksekusi), Slamet Riyadi. SH. ( Pengacara Tergugat), Ahmad Rozi ( Tergugat), Panitera Sutikno,SH, Agus Salim ( juru sita) dan Kepala Desa Slamet Wibowo( Kades Burian).
Berdasarkan surat dari PN Kudus Nomor : W12-U8/1596/PDT.04.01/X/2017,perihal pelaksanaan putusan ( eksekusi ) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014.
Bahwa dalam pelaksanaan putusan ( eksekusi ) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014 dari pihak Tergugat menyerahkan tanah pekarangan seluas 286 M2 ( dlm keadaan kosong) yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126 Ds. Burikan Kec. Kota Kds dengan batas batas sbb :
- Utara berbatasan dengan rumah ibu Sukati,Hj. Siti, dan Hj. Endang.
- Timur berbatasan dengan Jln. RA. Kartini
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Rukani
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah bapak Maskuri
Bahwa dari pihak Penggugat telah menyediakan tempat untuk menyimpan atau menaruh barang - barang sementara milik tergugat yang lokasinya di Ds. Kaliputu Gang 12 Rt. 04 Rw. 03 Kec. Kota Kudus.
Bahwa pelaksanaan eksekusi, ( Pengosongan) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014 berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 27 September 2017 Nomor : 01/Pemd.Pdt.Eks/2017/PN Kudus tentang pelaksanaan eksekusi.
Namun hingga pukul 15.30 WIB rumah yang akan dikosongkan masih digunakan untuk pengajian khataman Alquran oleh keluarga sehingga hari ini tidak jadi dilaksanakan pengosongan dan Exsekusi/pengosongan rumah menunggu sampai batas waktu yang ditentukan oleh PN kab kudus.(J02)
Oktober 12, 2017
Hukum
Karena Dipakai Pengajian, Eksekusi Lahan Dan Bangunan Di Desa Burikan Akhirnya Gagal Dilaksanakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar