Top Ad 728x90

Oktober 05, 2017

KPUD Kudus Selenggarakan Pendidikan Pemilih Kepada Para Guru

JURNALPANTURA.COM, Kudus - Guna meningkatkan partisipasi pemilih, dalam hal ini pemilih pemula dalam hajat pesta Demokrasi,  baik Pilkada maupun Pileg dan Pilpres.KPUD kabupaten Kudus memberikan mengadakan Pendidikan Politik bagi para Guru yang ada di kabupaten Kudus.
Bertempat di Aula Kantor KPU Kudus Jln.Ganesha no 10 desa Purwosari kec.Kota kab.Kudus, para Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) mengikuti pendidikan politik dengan tema " Peran Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan", Kamis, 05/10/2017.

Dalam pendidikan politik yang diisi oleh Shafit Ainur Rindho dari KPUD Kudus  menyampaikan, Penyusunan daftar pemilih menuju pilbup 2018 akurat, mutakhir dan komprehensif.
Berdasarkan hak dan kewajiban terdiri dari pendaftar sementara.Memilih adalah hak pemilik, dapat memilih untuk mendaftar atau tidak.
Semua warga bisa mengecek ke KPU, sudahkah namanya tercantum dalam lembar pemilih atau belum.

b.Dhani Kurniawan (Divisi Tehnis KPU Kudus)
c.Eni Misdayani (Divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Kudus)
d.Guru PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) MA,SMA, dan SMK se Kab.Kudus.

Pada kesempatan yang sama, Dhani Kurniawan (Divisi Tehnis KPU Kudus) menyampaikan,
Waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pemungutan suara mulai pukul 07.00 s/d 13.00 waktu setempat dan penghitungan suara mulai pukul 13.00 s/ d selesai
Pemilih dalam DPT mengunakan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar di DPT dengan menunjukan formulir model C6
Pemilih dalam DPTb yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan cara menggunakan hak pilihnya memberikan suara pada hari H di TPS yang berada di wilayah RT/ RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dengan cara mendaftarkan diri kepada KPPS dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan dan memberikan suaranya di TPS1 ( satu) jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara

Divisi teknik KPU juga memberitahukan, Pemberian suara pada surat suara sbb :
1) Surat suara di tandatangani ketua KPPS
2) Mencoblos menggunakan alat coblos yang disediakan
3) Mencoblos pada nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon

f.Surat suara sah apabila :
1) Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon atau foto pasangan calon
2) Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut,nama pasangan calon dan foto pasangan calon
3) Tanda coblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut,nama pasngan dan foto pasangan calon.(J02)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90