JURNALPANTURA.COM, Kudus - Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo kabupaten Kudus dengan menggunakan Mobil bak terbuka dan Puluhan Sepeda motor roda dua mendatangi Balai Desa Tanjungrejo Kec. Jekulo Kab. Kudus.Kamis 26/10/2017.
Aksi Damai warga Desa Tanjungrejo tersebut menuntut kepada Kepala Desa Tanjungrejo Yully Lukmawati karena di anggap terlibat Pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah program Prona dan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes.
Edi Mulyanto salah satu perwakilan warga dalam orasinya menyampaikan, Kepala Desa Tanjungrejo dianggap lalai dalam melindungi hak-hak warganya, salah satu contoh saat penggusuran perumahan dan lahan warga oleh PG Rendeng.
"Saat ada penggusuran oleh pihak Rendeng, Kepala Desa tidak berbuat maximal untuk membantu warganya"tegasnya.
Hadi Paryono yang juga perwakilan warga dalam orasinya menyampaikan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa akan prona.
Di tempat yang sama kepala desa Yully Lukmawati menjelaskan tentang besaran tarif Prona yang di protes warga .""Biaya Prona tersebut sudah di sosialisasikan ke warga dan warga pun sudah menyetuju".
Bahkan saat sosialisasi program tersebut, Para warga mengucapkan terima kasih karena sudah di bantu mengurus sertifikat dengan mudah, tambah Yully.(J02)
Oktober 26, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar