JURNALPANTURA.COM, Kudus - Pasca pengosongan lahan milik PG Rendeng seluas 20 Hektar, yang selama ini di manfaatkan warga sekitar, pada Rabu 04/10/2017 yang lalu.
Hari ini, bertempat di Balai Desa Tanjungrejo kecamatan Jekulo, di laksanakan Musyawarah bersama antara pihak Warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dengan pihak PG Rendeng dan Perwakilan PTPN IX.
Dalam Musyawarah bersama tersebut turut hadir AKBP Ridho Wahyudi (Pembina keamanan Direksi PTPN IX Solo), Edi Hartono, SH (Biro Hukum PTPN IX Solo). Supeno, SH ( Biro Hukum PTPN IX Solo), Sunardi (Aset PG rendeng) beserta jajaran, Muspika Kec Jekulo,Kuat Riyadi (SP Bun PG Rendeng), Hendrik (DPRD kab Kudus). Yuli Lukmawati (Kades Tanjungrejo), serta warga Desa Tanjungrejo Penggarap lahan PG Rendeng sebanyak 37 orang.
Dalam Sambutanya Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti, S.Sos M.M, mengatakan.”Saya atas nama pemerintah kec.Jekulo memohon agar semua warga yang terlibat dalam kegiatan ini selalu menjaga ketertiban dan jangan ada anarkis. Saya dan Kades Tanjungrejo akan berupaya untuk menjembatani permasalahan ini agar ada kesepakatan dan solusi yang baik untuk semua. Kita semua akan mengedepankan untuk dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat bersama, apabila ada saran maupun masukan Disampaikan”.
Sementara itu Perwakilan Direksi Edi Hartono mengatakan Kegiatan ini berdasar revitalisasi aset PTPN IX dengan instruksi dari Presiden melalui menteri BUMN untuk meningkatkan hasil swasembada produksi gula sehingga memerlukan perluasan lahan tanam tebu milik PTPN IX.
“PG Rendeng adalah aset milik negara yang sah oleh sebab itu siapapun yang berusaha untuk mengusai maupun memiliki secara perorangan maupun kelompok merupakan suatu pelanggaran hukum dan bisa dikenai sangsi pidana yang berlaku. “Imbuh Perwakilan Direksi dari PTPN IX.
Kristian mantan kepala Desa Tanjungrejo bercerita sejarah panjang awal mula lahan yang di pakai warga, mulai zaman Belanda sampai sekarang. "Sekitar tahun 2012 yang lalu, juga pernah terjadi negosiasi dan dari pihak PG Rendeng pernah menawarkan kepada warga untuk menyewa lahan yang di garapan selama ini" .
Mantan penyuluh lahan Sukardi juga memohon kerjasamanya agar PG Rendeng bersedia memperdayakan kembali masyarakat dalam kegiatan perkebunan tebu, akan tetapi di tolak oleh pihak PG Rendeng.
Sutrisman salah satu warga yang memanfaatkan lahan tersebut juga membenarkan apa yang di sampaikan oleh Suhardi, mantan Penyuluh lahan PG Rendeng.
"Selama ini kami mencari nafkah dari hasil menggarap lahan tersebut, Berilah kami kesempatan untuk ikut bekerja agar kami bisa menghidupi Keluarga " harap Sutrisman.
Terpisah AKBP Ridho menambahkan. “Permintaan maupun tuntutan warga tetap kami tampung dan proses pengosongan akan tetap berjalan serta tidak mengurangi keabsahan dari kepemilikan lahan".
Kami beri batas waktu sampai tanggal 23/10/2017 untuk mengosongkan lahan yang masih digarap maupun di kelola warga.
Kami juga tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada pengarap lahan, Tegas AKBP Ridho(J02)
Oktober 09, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar