Top Ad 728x90

Oktober 22, 2017

Peringatan Hari Santri Diwarnai Banting Motol Miras



JurnalPantura.com, Kudus,- Dalam rangka Hari Santri, hari ini Minggu (22/10) sekitar 7.000 masyarakat Kudus dari berbagai unsur seperti ormas-ormas Islam, Perwakilan ponpes, sekolah-sekolah Islam maupun pejabat di jajaran Pemkab Kudus mengikuti kegiatan apel Hari Santri. Selain itu juga dilaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras).
Bupati Kudus Musthofa sebagai inspektur Apel Hari Santri Nasional di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kota Kudus, Jawa Tengah menyatakan setelah ditetapkan tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo sesuai Keppres No.22 tahun 2015. Hari Santri bukan lagi sebagai agenda kepentingan kelompok tetapi untuk kepentingan bangsa.
" Sehingga tidak perlu ada lagi santri yang gontok-gontokan, santri yang adu jotos dan lain sebagainya," kata Musthofa.
Bupati menegaskan para santri wajib menjaga kedaulatan NKRI dan kebhinekaan.
Dikatakan Bupati, para santri juga harus berevolusi menjadi Santri yang kekinian di era globalisasi dimana harus bisa menjawab semua tuntutan zaman dalam segala bidang.
" Para santri kedepan hendaknya diberikan kebebasan menentukan pilihan untuk menjadi politisi, birokrat, wirausahawan, cendekiawan maupun apa saja sesuai keahlian," tegasnya.
Namun, lanjut Mustho
fa, semuanya harus berlandaskan ajaran agama Islam. Bupati juga mengungkapkan rasa bangga bisa mengumpulkan semua santri di Hari Santri Nasional tahun ini. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya sekedar seremonial  tetapi diimplementasikan dalam wujud sehari-hari.
Usai apel, dilakukan pemusnahan miras sebagai wujud santri mirasantika, sebanyak  5.008 botol miras antara lain merek red label, vodka, bir, dan anggur putih, serta minuman 389 liter minuman putihan dan oplosan, dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Pemusnahan disaksikan Bupati Kudus Musthofa, Ketua DRPD Mas’an, Kapolres AKBP Agusman Gurning, Dandim 0722 Letkol (Inf) Sentot Dwi Purnomo, dan unsus Forkopimda lainnya, serta para ulama dan santri. Sebelum dimusnahkan, secara simbolik ditandai dengan pemecahan botol yang dilempar ke alat penggilas oleh Bupati Kudus dan ketua Banser NU kudus.
"Di Kudus tidak boleh ada miras. Dalam peraturan daerah (perda) sudah jelas, apa pun jenis minuman tidak boleh mengandung alkohol atau nol persen,” ucap Musthofa sebelum melempar botol.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan miras. Sebab berawal dari miras dapat memunculkan tindakan negatif, bahkan tak jarang berujung pada kasus kejahatan.

“ Para santri kita harapkan ikut membantu dalam penegakan perda nol persen alkohol di Kudus ,” tegasnya. (J09)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90