JurnalPantura.com,
Kudus,- Dalam rangka Hari Santri, hari ini Minggu (22/10) sekitar 7.000
masyarakat Kudus dari berbagai unsur seperti ormas-ormas Islam, Perwakilan
ponpes, sekolah-sekolah Islam maupun pejabat di jajaran Pemkab Kudus
mengikuti kegiatan apel Hari Santri. Selain itu juga dilaksanakan pemusnahan
ribuan botol minuman keras (miras).
Bupati
Kudus Musthofa sebagai inspektur Apel Hari Santri Nasional di kawasan Alun-alun
Simpang 7 Kota Kudus, Jawa Tengah menyatakan setelah ditetapkan tanggal 22
Oktober menjadi Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo sesuai Keppres
No.22 tahun 2015. Hari Santri bukan lagi sebagai agenda kepentingan kelompok
tetapi untuk kepentingan bangsa.
"
Sehingga tidak perlu ada lagi santri yang gontok-gontokan, santri yang adu
jotos dan lain sebagainya," kata Musthofa.
Bupati
menegaskan para santri wajib menjaga kedaulatan NKRI dan kebhinekaan.
Dikatakan
Bupati, para santri juga harus berevolusi menjadi Santri yang kekinian di era
globalisasi dimana harus bisa menjawab semua tuntutan zaman dalam segala
bidang.
"
Para santri kedepan hendaknya diberikan kebebasan menentukan pilihan untuk
menjadi politisi, birokrat, wirausahawan, cendekiawan maupun apa saja sesuai
keahlian," tegasnya.
Namun,
lanjut Mustho
fa, semuanya harus berlandaskan ajaran agama Islam. Bupati juga
mengungkapkan rasa bangga bisa mengumpulkan semua santri di Hari Santri
Nasional tahun ini. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya sekedar
seremonial tetapi diimplementasikan dalam wujud sehari-hari.
Usai
apel, dilakukan pemusnahan miras sebagai wujud santri mirasantika, sebanyak
5.008 botol miras antara lain merek red label, vodka, bir, dan anggur putih,
serta minuman 389 liter minuman putihan dan oplosan, dimusnahkan dengan cara
digilas alat berat. Pemusnahan disaksikan Bupati Kudus Musthofa, Ketua DRPD
Mas’an, Kapolres AKBP Agusman Gurning, Dandim 0722 Letkol (Inf) Sentot Dwi
Purnomo, dan unsus Forkopimda lainnya, serta para ulama dan santri. Sebelum
dimusnahkan, secara simbolik ditandai dengan pemecahan botol yang dilempar ke
alat penggilas oleh Bupati Kudus dan ketua Banser NU kudus.
"Di
Kudus tidak boleh ada miras. Dalam peraturan daerah (perda) sudah jelas, apa
pun jenis minuman tidak boleh mengandung alkohol atau nol persen,” ucap
Musthofa sebelum melempar botol.
Kapolres
Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya
menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan miras. Sebab berawal dari miras
dapat memunculkan tindakan negatif, bahkan tak jarang berujung pada kasus
kejahatan.
“
Para santri kita harapkan ikut membantu dalam penegakan perda nol persen
alkohol di Kudus ,” tegasnya. (J09)
0 komentar:
Posting Komentar