JURNALPANTURA.COM, Kudus - Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 27/07/2017 tahun depan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kudus Bersama Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mengadakan Tahapan Dan Sosialisasi Persyaratan Calon Perseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Komisioner KPU Jawa Tengah Muslim Aisha yang hadir sebagai narasumber dari KPU Jateng, Menyampaikan, Akan menjadi perjuangan yang cukup berat bagi calon yang ingin menjadi Calon dari Independen atau Perseorangan.Karena jumlah dukungan masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk fotokopi KTP-elektronik (KTP-el) harus melebihi satu juta dukungan.
"Untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dengan di buktikan fotokopi E-Ktp sebanyak 1.781.606" Ungkap Komisioner KPU Jateng tersebut.
Komisioner KPU Jawa Tengah Muslim Aisha yang hadir sebagai narasumber dari KPU Jateng, Menyampaikan, Akan menjadi perjuangan yang cukup berat bagi calon yang ingin menjadi Calon dari Independen atau Perseorangan.Karena jumlah dukungan masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk fotokopi KTP-elektronik (KTP-el) harus melebihi satu juta dukungan.
"Untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dengan di buktikan fotokopi E-Ktp sebanyak 1.781.606" Ungkap Komisioner KPU Jateng tersebut.
Lebih dari itu, kata Muslim Aisha, dukungan tersebut tidak boleh hanya berasal dari masyarakat di satu atau dua kabupaten saja. Melainkan harus di dukun oleh warga dari 18 kabupaten/kota yang ada di Jateng. ”Dari bukti fotokopi KTP-el ini, KPU Jateng melalui kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut,” katanya saat menjadi Narasumber tahapan dan sosialisasi di Joglo Pawon Jl Besito, Peganjaran Bae Kudus, Kamis 19/10/2017.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, setelah pendaftaran bakal pasangan cagub-cawagub yang akan dilaksanakan tanggal 08-10/01/2018, Kemudian dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat administrasi tiap pasangan calon. “Pemeriksaan kesehatan bakal calon ini, jadwalnya pada 8-15 Januari 2018 dan verifikasi syarat administrasi sampai akhir Januari 2018,” imbuhnya.
Setelah proses itu selesai, maka akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan pasangan cagub pada 12 Februari 2018. Proses dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon pada 13 Februari 201
“Untuk masa kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan pelaksanaan pemungutan suara pada berlangsung 27 Juni 2018,” jelasnya.(J02)
0 komentar:
Posting Komentar