Top Ad 728x90

Oktober 28, 2017

Sambat Wakil Rakyat, LSM KPMP Kecewa

JURNALPANTURA.COM, Kudus - Bagi Anggota LSM KPMP(Koalisi Pejuang Merah Putih) peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2017 ini berbeda dengan peringatan yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Peringatan Sumpah Pemuda kali ini dilakukan tidak dengan menyelenggarakan Upacara Bendera tetapi para Anggota LSM KPMP Marcab Kudus dan beberapa Marcab di sekitarnya  memperingati dengan cara menggelar Unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kudus Jln AKBP R Agil Kusumadya.

Para anggota KPMP dalam aksinya membawa spanduk bertuliskan " HARI SUMPAH PEMUDA.. KAMI PEMUDA DAN PEMUDI LSM KPMP MENYATAKAN SIKAP BONGKAR KASUS PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DEMI TEGAKNYA SUPREMASI HUKUM DI KABUPATEN KUDUS"

LSM KPMP (Koalisi Pejuang Merah Putih) Macab KUDUS dalam kegiatan Unjuk Rasa tersebut menyoroti terkait lambatnya penanganan kasus asusila/pelecehan seksual di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kudus.


Asep (LSM KPMP Jabar) dalam orasinya menyampaikan kritik tajam kepada aparat hukum yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.
Tidak hanya Perangkat hukum tapi juga anggota dewan yang merupakan wakil dari rakyat, "Anda digaji oleh kami sebagai rakyat dan anda wakil rakyat adalah wakil kami , kami datang kesini dan membawa permasalahan agar anda ikut membantu menyelesaikan permasalahan kami, kami minta anda keluar dan kami meminta kepada polres dan anggota dewan yang ada di dalam gedung untuk bertemu dengan kami untuk berdiskusi dan berdialog"lanjutnya dalam orasinya di hadapan massa anggota LSM KPMP, Sabtu 28/10/2017.

Karena merasa diabaikan oleh Wakil Rakyat para anggota LSM KPMP akhirnya menuju Mapolres Kudus Untuk menyampaikan Tuntutanya.

Enam orang perwakilan dari peserta aksi damai dari KPMP di terima AKBP Agusman Gurning SIK MH di ruang Kapolres Kudus dengan didampingi Kompol Tugiyanto (Kabagops Tes Kudus) , AKP Mulyono (Kasat Intelkam), AKP Kurniawan Daely (Kasat serse).

Dalam pertemuan antara LSM KPMP dengan Polres Kudus menghasilkan kesepakatan diantaranya, Penyerahan bukti tambahan berupa rekaman percakapan kejadian oleh KPMP. Polres Kudus berusaha mencari saksi yang kuat dan apabila KPMP punya bukti atau saksi yang baru bisa disampaikan kepada kasat Reskrim.Polres Kudus tetap menindaklanjuti kasus pelecehan /asusila tersebut sesuai jalur hukum.

LSM KPMP menuntut pihak penyidik untuk segera menyelesaikan kasus KUHP pasal 81, tentang pelecehan seksual anak dibawah umur dimana LSM KPMP juga telah ke KPAI.(J02)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90