JURNALPANTURA.COM, Kudus - Dengan dipimpin oleh Kordinator lapangan Rusdi, Ratusan karyawan PT Soloroda Desa Terban Kecamatan Jekulo kembali melakukan Unjuk Rasa di depan Pabrik PT Soloroda Indah Plastik, Rabu 11/10/2017.
Para karyawan PT Soloroda masih menunggu itikad baik dari Pemilik Pabrik yang selama ini mereka bekerja.
Adapun Tuntut para karyawan masih tetap sama dengan tuntutan sewaktu mereka beranjak rasa yang pertama. Diantaranya, Meminta pembayaran uang tunggu selama 2 bulan bagi karyawan yang di rumahku, Menuntut perusahaan agar menepati janjinya, Meminta kejelasan nasib dan status karyawan.
Dengan di mediasi oleh pihak Disnaker Kab Kudus, di Pertemukanlah pihak Perwakilan karyawan dengan perwakilan manajemen PT Soloroda.Turut hadir dalam pertemuan, Kompol Tugiyanto (Kabag Ops Polres Kudus), Muspika Kec Jekulo, Wiyono, SH (Ketua SPSI Kab Kudus), Daru Handoyo, SH (Kuasa hukum Karyawan), Agus Juanto (Disnaker kab Kudus), Edi pramono (Manager perusahaan), Herman (Tim Management PT Soloroda), Endro(Staf perusahaan PT Soloroda), Rusdi (Perwakilan Karyawan PT Soliroda), Fauzi (Perwakilan karyawan).
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Soloroda yang di wakili oleh Edi Pramono menyampaikan, Kami yang ditugaskan dari perusahaan menyampaikan bahwa sampai hari ini belum bisa untuk membayar uang tunggu karyawan sebesar Rp 41 juta dan membayar asuransi BPJS serta Jamsostek.
Kami juga tidak bisa berjanji untuk menghadirkan owner perusahaan (Toha Hong) maupun Purwito (Direktur Perusahaan).
"Kami sudah satu bulan ini tidak bisa berkomunikasi sama owner perusahaan maupun Direktur Perusahaan " jelasnya.
Daru handoyo, SH selaku kuasa hukum karyawan PT Soloroda menilai bahwa pihak perusahaan sampai saat ini terkesan lepas semua tanggung jawab.
"Tuntutan kami tetap sama, Bertemu dengan Owner (pemilik) maupun direktur utama (Purwito Sulaiman Gunawan) untuk menyelesaian perselisihan dan sengketa hak- hak Karyawan " tambah kuasa hukum karyawan.
" Selama ini sudah banyak terjadi pelanggaran normatif hak dan kewajiban yang telah dilakukan oleh perusahaan termasuk upah minimum Kabupaten (UMK)"Jelas Rusdi, Salah satu perwakilan karyawan yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Jamsostek dan BPJS karyawan sudah tidak dibayarkan oleh perusahaan sehingga saat ini karyawan mengalami kendala dalam berobat kesehatan, tambahnya. (J02)
Oktober 11, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar