Jurnalpantura.Com, Kudus - Tradisi mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia, akhirnya membuat perangkat desa diwilayah Undaan Kudus, berinisial UN (41) yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Undaan AKP Anwar, Jumat 15/06/2018.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh barang bukti yang cukup bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menawarkan penjualan sebuah kios dipasar baru di daerah Wergu Kota Kudus," terang Kapolsek Undaan
Ditambahkannya, kejadian bermula saat korban Sri Wartini (39) warga Undaan tengah ditawari tersangka untuk membeli dua kios di pasar baru daerah Wergu dengan harga per kiosnya Rp.65.000.000,- pada bulan Mei 2017.
Karena harga kios dibawah harga pasaran, korban diminta kepada tersangka untuk merahasiakan harga kios kepada orang lain. Selanjutnya korban diajak tersangka melihat kios tersebut. Setelah melihat kiosnya, korban menyetujui pembelian kios tersebut dan membayarnya secara berturut-turut Rp. 65.000.000,- dan selanjutnya menyerahkan Rp. 65.000.000,- dengan bukti kwutansi pembelian.
Tak sampai disitu, tersangka menawarkan kembali kepada korban untuk membeli satu kios lagi dengan harga yang sama. Kemudian korban memberikan uang muka sebesar Rp.30.000.000,-.
Setelah mendapatkan semua uang dari korban, tersangka mulai sulit untuk dihubungi dan ditemui. korban kemudian mengecek kiosnya yang pernah ditunjukan kepada tersangka, ternyata kios tersebut milik pedagang stasiun wergu yang digusur dan diberikan pemerintah secara gratis.
"Tersangka yang sempat kabur kemudian berhasil di tangkap di rumah mertuanya, setelah Polsek Undaan mendapatkan informasi dari korban bahwa tersangka pulang untuk merayakan lebaran," tutupnya. (J02 /A01)
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Juni 15, 2018
Juni 03, 2018
by Unknown
Juni 03, 2018
Jurnalpantura.Com, Kudus - Keterlaluan, ungkapan itu agaknya layak disandang Kades non aktif Desa Panjang, Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. Belum tuntas kasus yang menjeratnya, terkait penggunaan dana desa 2016, hingga harus dinonaktifkan sebagai Kepala Desa.
Arif Darmawan kali ini diduga tersandung masalah Narkoba. Ahad 03/06/2018 dini hari tadi, rumahnya yang berada di RT 04 RW II Desa Panjang, didatangi petugas Sat Narkoba Polres Pati untuk melakukan penggeledahan.
Hal tersebut di benarkan oleh Bambang Subianto, kadus II Desa Panjang. Saat penggeledahan rumah Arif, dia berada di lokasi untuk menyaksikan.
Tidak hanya Bambang, Plt Kades Panjang Sarkono dan Ketua RT 04 Agus Budianto serta ketua RW II Sukarno juga ikut menyaksikan proses penggeledahan rumah terduga narkoba.
Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti dari kamar, yang kemudian diamankan pihak kepolisian, tuturnya.
"Sat Narkoba Polres Pati mengamankan timbangan, plastik klip, sebuah pil dan lintingan rokok dan juga alat hisap." kata Bambang Subianto saat ditemui, Ahad 03/06/2018 siang.
Saat dilakukan penggeledahan dengan kondisi terborgol, Kades non aktif Desa Panjang juga dihadirkan dan setelah selesai, langsung dibawa kembali ke Polres Pati, tuturnya. (J02 /A01)
Arif Darmawan kali ini diduga tersandung masalah Narkoba. Ahad 03/06/2018 dini hari tadi, rumahnya yang berada di RT 04 RW II Desa Panjang, didatangi petugas Sat Narkoba Polres Pati untuk melakukan penggeledahan.
Hal tersebut di benarkan oleh Bambang Subianto, kadus II Desa Panjang. Saat penggeledahan rumah Arif, dia berada di lokasi untuk menyaksikan.
Tidak hanya Bambang, Plt Kades Panjang Sarkono dan Ketua RT 04 Agus Budianto serta ketua RW II Sukarno juga ikut menyaksikan proses penggeledahan rumah terduga narkoba.
Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti dari kamar, yang kemudian diamankan pihak kepolisian, tuturnya.
"Sat Narkoba Polres Pati mengamankan timbangan, plastik klip, sebuah pil dan lintingan rokok dan juga alat hisap." kata Bambang Subianto saat ditemui, Ahad 03/06/2018 siang.
Saat dilakukan penggeledahan dengan kondisi terborgol, Kades non aktif Desa Panjang juga dihadirkan dan setelah selesai, langsung dibawa kembali ke Polres Pati, tuturnya. (J02 /A01)
Mei 21, 2018
by Unknown
Mei 21, 2018
Jurnalpantura.Com, Kudus - Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Ahad 20/05/2018 malam tadi, mengakibatkan korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Kudus.
Korban bernama Trias Krisdiana (48) beralamat RT 02 RW IV Desa Mlati Norowito kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Korban sendiri sehari-hari berdagang isi ulang pulsa di Nana Celular Jl HOS Cokroaminoto No 51, rumah sekaligus tempat usaha.
Menurut saksi mata, Intan widiah mengatakan, korban berlari dari dalam rumah sambil berteriak minta tolong. "Saat itu korban bersimbah darah berlari keluar dari rumah korban melewati pintu belakang."Ucapnya.
Melihat hal tersebut saksi Intan memanggil Heru (50) dan bersama - sama tetangga yang lain untuk membawa korban ke RSUD dan sebagian menelepon pihak kepolisian.
Sampai dengan saat ini, korban masih belum bisa dimintai keterangan. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kudus, masih menyelidiki serta mengembangkan keterangan dari saksi dan barang bukti sementara yang ditemukan, untuk menyelidiki motif pelaku. (J02 /A01)
Korban bernama Trias Krisdiana (48) beralamat RT 02 RW IV Desa Mlati Norowito kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Korban sendiri sehari-hari berdagang isi ulang pulsa di Nana Celular Jl HOS Cokroaminoto No 51, rumah sekaligus tempat usaha.
Menurut saksi mata, Intan widiah mengatakan, korban berlari dari dalam rumah sambil berteriak minta tolong. "Saat itu korban bersimbah darah berlari keluar dari rumah korban melewati pintu belakang."Ucapnya.
Melihat hal tersebut saksi Intan memanggil Heru (50) dan bersama - sama tetangga yang lain untuk membawa korban ke RSUD dan sebagian menelepon pihak kepolisian.
Sampai dengan saat ini, korban masih belum bisa dimintai keterangan. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kudus, masih menyelidiki serta mengembangkan keterangan dari saksi dan barang bukti sementara yang ditemukan, untuk menyelidiki motif pelaku. (J02 /A01)
Mei 17, 2018
by Unknown
Mei 17, 2018
Jurnalpantura.Com, Kudus - Niat hati ingin kaya, malah apes yang diterima. Hal itu terjadi pada JM (56) penduduk Desa Peganjaran kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ini tertipu puluhan juta.
Hal tersebut terungkap saat Polres Kudus menggelar Konferensi Pers di depan Aula Mapolres Kudus, Kamis, 17/05/2018. Dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH, mengungkapkan jajarannya berhasil mengungkap beberapa kasus.
Diantaranya Penipuan dengan modus menggandakan uang dan tiga kasus Pencurian. Untuk kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Polres Kudus berhasil menangkap satu dari dua pelaku, TA (46) warga Sukorejo Sragen, didepan sebuah warung SMA PGRI Sragen, Selasa 15/05/2018 lalu.
Menurut Kapolres, tersangka mengajak korbannya untuk melakukan ritual penggandaan uang dengan menjajikan uang Rp 30jt milik korban akan dilipat gandakan menjadi Rp 2,5 Miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, Jumat 13/04/2018, pelaku mempersiapkan berbagai bahan kelengkapan untuk melakukan ritual. Untuk lebih meyakinkan korbannya, pelaku juga membawa perlengkapan ritual seperti kereta kencana yang hampir menyerupai emas, payung dewa, keris bahkan boneka menyerupai jengklot, untuk melakukan ritual.
"Pelaku menyuruh korban agar membuka satu kamar di sebuah hotel yang menghadap ke selatan untuk menjalankan ritual."kata Kapolres Kudus dihadapan wartawan.
Saat ritual korban disuruh menutup mata sambil berdoa di dalam kamar dengan posisi lampu dimatikan,selama beberapa saat sebagai syarat ritual. Pelaku kemudian mengambil uang korban dan pergi dengan alasan memandikan perlengkapan ritualnya yang tadi dipergunakan.
Setelah lama ditunggu, akhirnya korban membuka kardus tempat menggandakan uang dan ternyata didalamnya hanya berisi dua buah kelapa. Tahu dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
"Selama dua jam korban disuruh menutup mata untuk melakukan ritual." kata pelaku TA saat ditanya wartawan berapa lama waktu untuk melakukan ritual.
Masih menurut pelaku, dirinya memang mencari korban yang sedang menghadapi permasalahan keuangan dan tergiur mendapatkan uang dengan ritual penggandaan uang. (J02 /A01)
Hal tersebut terungkap saat Polres Kudus menggelar Konferensi Pers di depan Aula Mapolres Kudus, Kamis, 17/05/2018. Dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH, mengungkapkan jajarannya berhasil mengungkap beberapa kasus.
Diantaranya Penipuan dengan modus menggandakan uang dan tiga kasus Pencurian. Untuk kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Polres Kudus berhasil menangkap satu dari dua pelaku, TA (46) warga Sukorejo Sragen, didepan sebuah warung SMA PGRI Sragen, Selasa 15/05/2018 lalu.
Menurut Kapolres, tersangka mengajak korbannya untuk melakukan ritual penggandaan uang dengan menjajikan uang Rp 30jt milik korban akan dilipat gandakan menjadi Rp 2,5 Miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, Jumat 13/04/2018, pelaku mempersiapkan berbagai bahan kelengkapan untuk melakukan ritual. Untuk lebih meyakinkan korbannya, pelaku juga membawa perlengkapan ritual seperti kereta kencana yang hampir menyerupai emas, payung dewa, keris bahkan boneka menyerupai jengklot, untuk melakukan ritual.
"Pelaku menyuruh korban agar membuka satu kamar di sebuah hotel yang menghadap ke selatan untuk menjalankan ritual."kata Kapolres Kudus dihadapan wartawan.
Saat ritual korban disuruh menutup mata sambil berdoa di dalam kamar dengan posisi lampu dimatikan,selama beberapa saat sebagai syarat ritual. Pelaku kemudian mengambil uang korban dan pergi dengan alasan memandikan perlengkapan ritualnya yang tadi dipergunakan.
Setelah lama ditunggu, akhirnya korban membuka kardus tempat menggandakan uang dan ternyata didalamnya hanya berisi dua buah kelapa. Tahu dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
"Selama dua jam korban disuruh menutup mata untuk melakukan ritual." kata pelaku TA saat ditanya wartawan berapa lama waktu untuk melakukan ritual.
Masih menurut pelaku, dirinya memang mencari korban yang sedang menghadapi permasalahan keuangan dan tergiur mendapatkan uang dengan ritual penggandaan uang. (J02 /A01)
Langganan:
Postingan (Atom)



