Jurnalpantura.Com, Kudus - Tradisi mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia, akhirnya membuat perangkat desa diwilayah Undaan Kudus, berinisial UN (41) yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Undaan AKP Anwar, Jumat 15/06/2018.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh barang bukti yang cukup bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menawarkan penjualan sebuah kios dipasar baru di daerah Wergu Kota Kudus," terang Kapolsek Undaan
Ditambahkannya, kejadian bermula saat korban Sri Wartini (39) warga Undaan tengah ditawari tersangka untuk membeli dua kios di pasar baru daerah Wergu dengan harga per kiosnya Rp.65.000.000,- pada bulan Mei 2017.
Karena harga kios dibawah harga pasaran, korban diminta kepada tersangka untuk merahasiakan harga kios kepada orang lain. Selanjutnya korban diajak tersangka melihat kios tersebut. Setelah melihat kiosnya, korban menyetujui pembelian kios tersebut dan membayarnya secara berturut-turut Rp. 65.000.000,- dan selanjutnya menyerahkan Rp. 65.000.000,- dengan bukti kwutansi pembelian.
Tak sampai disitu, tersangka menawarkan kembali kepada korban untuk membeli satu kios lagi dengan harga yang sama. Kemudian korban memberikan uang muka sebesar Rp.30.000.000,-.
Setelah mendapatkan semua uang dari korban, tersangka mulai sulit untuk dihubungi dan ditemui. korban kemudian mengecek kiosnya yang pernah ditunjukan kepada tersangka, ternyata kios tersebut milik pedagang stasiun wergu yang digusur dan diberikan pemerintah secara gratis.
"Tersangka yang sempat kabur kemudian berhasil di tangkap di rumah mertuanya, setelah Polsek Undaan mendapatkan informasi dari korban bahwa tersangka pulang untuk merayakan lebaran," tutupnya. (J02 /A01)
Juni 15, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar