Jurnalpantura.Com, Kudus - Jelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018, KPU Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan para peserta pilkada dan pemerintah daerah untuk penurunan alat peraga kampanye (APK).
" Tiga hari sebelum pemungutan suara merupakan hari tenang yang tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye termasuk alat peraga kampanye, semua materi bahan kampanye dan alat peraga, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun paslon kita melihat banyak jumlah maupun bentuk dan kita mempumyai tanggung jawab berkaitan pembersihan APK tersebut,” ujar Moh Khanafi, Ketua KPU Kudus dalam rapat koordinasi pembersihan APK di sekretariat KPU Purwosari Kudus.
Kewajiban membersihkan APK tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi masing masing paslon juga mempunyai kewajiban sosial untuk ikut serta membersihkan APK –nya masing-masing.
“ Peserta pemilu harus mematuhi dan membantu proses penurunan alat peraga Kampanyenya karena mereka harus tahu juga bahwa alat peraga ini memang sudah waktunya diturunkan, " sambungnya.
Karena ini melibatkan pengamanan pada pembersihan tersebut kami melibatkan patner kami dari Polri, TNI dan Satpol PP.
“ Pokoknya, gambaran secara umum pada pukul 00.00 WIB tanggal 24 Juni 2018 APK di wilayah Kabupaten Kudus harus sudah bersih,” ungkapnya, Jum'at 21/06/2018.
Memang dari segi tanggung jawab, pembersihan APK itu merupakan tanggung jawab KPU, tetapi untuk kebersamaan dan sportifitas, “alangkah baiknya dilaksanakan secara bersama dengan perwakilan masing masing paslon,” katanya.
Diketahui, KPU pusat telah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak akan gelar pada 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. (J02/A01)
Juni 23, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar