Top Ad 728x90

Juni 05, 2018

,

Sebagai Garda Terdepan Pilkada, Panwas Kabupaten Kudus Lantik 1.491 Pengawas TPS

Jurnalpantura.Com, Kudus - Sesuai aturan Bawaslu No. 10 tahun 2018, bahwa Pengawas TPS harus sudah terbentuk paling lambat 23 hari sebelum Pemungutan Suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan pemilihan.

Sejumlah 1.491 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di 1.491 TPS tersebar di Kabupaten Kudus, dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Kudus. Pelantikan sendiri dilakukan secara serentak di sembilan tempat di masing-masing kecamatan.

Pelantikan yang ditandai pula dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan perwakilan pengawas TPS untuk menjaga integritasnya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 27/06/2018.

Komisioner Panwaslu bidang SDM, Eni Setyaningsih menyatakan, pengawas TPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 yang akan dilaksanakan 27 Juni mendatang. Pasalnya pengawas TPS ini merupakan garda terdepan di pilkada.

"Sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan Tempat Pemugutan Suara (TPS) sesuai dengan syarat yang ditentukan KPU.

 "Mulai dari logistik, bilik suara, kertas suara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga penghitungan suara dan pengumuman hasilnya," ungkapnya.

Masih menurut Eni Setyaningsih, agar penyelenggaraan Pilkada Tarakan di masing-masing TPS berjalan lancar dan aman, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pengawas TPS agar lebih mendalami lagi, memahami tugas dan wewenangnya.

"Usai dilantik kita akan langsung lakukan bimtek. Dengan bimtek ini, diharapkan pengawas TPS lebih memperdalam pengetahuan sebagai pengawas TPS," ujarnya saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS kecamatan Kota di Hotel Proliman, Senin 04/06/2018.

Komisioner Panwaslu menambahkan, ia juga telah mengingatkan kepada anggota KPPS di dalam Pilkada Serentak 2018 mendatang dapat menjaga integritasnya dan netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. (J02/A01)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90