JURNALPANTURA.COM, Kudus - Diduga menyebarkan selebaran gelap yang dianggap mencemarkan nama baiknya, Dua orang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kudus akan dilaporkan ke Polres Kudus oleh para penasehat hukum anggota DPRD tersebut.
Seperti disampaikan oleh Machasin Rochman salah satu penasehat hukum, Anggota DPRD kudus menyampaikan kepada media ini, Kedua Oknum LSM ini diduga telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik klien.Ahad 12/11/2017.
Dua oknum LSM yang akan dilaporkan itu adalah ketua dan sekretaris Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB), yang berinisial SM dan SMK disebutkan Machasinrochman, ada sejumlah poin yang kasus ini terpaksa akan dilaporkan ke kepolisian. Dan poin-poin itu akan disampaikan ke penyidik Polres Kudus.
Diterangkan dia, bermula pada Rabu 25/10/2017 lalu, sekitar pukul 10.00 sampai pukul 17.00 di Simpang Tujuh Alun-alun Kudus ada unjuk rasa belasan kelompok masyarakat yang ditunjukkan ke oknum DPRD Kudus yang bermain proyek di Kudus. Namun dalam aksi itu, menurut Machasin ada yang disayangkan, yakni menyebarkan selebaran dengan kop resmi KMKB, beralamat Jl. Raya Kudus Pati KM 06 Rau Tenggeles Kudus tentang Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik sejumlah jabatan dan kerugian keuangan Negara.
“Nah, aksi demo yang mengkritisi oknum anggota DPRD yang konon main - main proyek, ini KMKB malah menyebarkan diselebaran itu yang mengait-ngaitkan Anggota DPRD tersebut yang sudah selesai di tingkat Badan Kehormatan DPRD Kudus, ini diungkit-ungkit lagi. Ini penyerangan politik yang luas biasa,”terang Machasin.
Sebelumnya salah satu Anggota DPRD Kudus menghadapi perkara narkoba dan oleh pengadilan Negeri Semarang, dia mendapat rehabilitasi tiga bulan. Oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Anggota DPRD tersebut diberi sanksi pencopotan dari jabatannya, yaitu Ketua Komisi C.
Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan itu, Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih, Sururi Mujib, menyatakan mempersilahkan bilamana ada pihak tertentu yang akan melaporkannya ke pihak ke kepolisian.
Apalagi ini menyangkut soal aksi unjukrasa yang dilakukannya bersama sejumlah LSM di Kudus, pada Rabu 25/10/2017 lalu.
"Nggak apa-apa kalau memang ada yang akan ngelaporin dirinya ke polisi. Justru biar terang dan jelas," kata Sururi.
Diakui Sururi, ia sudah mendapat kabar kalau akan dilaporkan ke polisi oleh pihak Anggota DPRD tersebut setelah aksi unjukrasa tersebut. Sururi menegaskan bahwa ia tidak pernah menyebarkan apa-apa kecuali materi unjukrasa.
"Perjuangan pasti banyak rintangan. Gusti Alloh mboten sare," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Slamet Mahmudi, satu dari dua orang yang juga ikut dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Anggota DPRD.Sekretaris KMKB itu menyatakan bahwa ia tidak ada rasa takut sedikit pun atas akan dilaporkannya ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kebenaran harus diungkap. Selama kita benar kenapa harus takut. Kebenaran itu pasti akan menang," ujarnya.
Slamet menyatakan, tidak akan pernah goyah untuk terus menyuarakan kebenaran dan keadilan atas nama rakyat. Sehingga apapun itu bentuk intimidasi atau perlawanan hukum, tidak lantas mengkerdilkan perjuangan kawan-kawan LSM untuk membela yang benar. (J10)
November 13, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar