Top Ad 728x90

November 08, 2017

Tim Gabungan Segel Seluruh Depo Ilegal Di Kawasan Gunung Muria

JURNALPANTURA.COM, Kudus - 21 titik usaha air permukaan yang ada di kawasan Gunung Muria akhirnya resmi ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.Penutupan ini dilakukan setelah berulang kali masyarakat sekitar dan beberapa LSM mengajukan keberatan dengan adanya usaha air permukaan yang berada di pegunungan Muria.
Kegiatan penutupan ini melibatkan tim terpadu yakni Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kudus, Polres Kudus, dan Kodim 0722/Kudus dan di bagi ke beberapa titik Usaha Air Permukaan yang akan di segel.
Petugas gabungan di bagi menjadi beberapa tim yang di sebar ke beberapa titik yang ada.20 titik air berada di kecamatan Dawe dan satu di kecamatan Gebog.Di kecamatan Dawe terbanyak ada di Desa Kajar sebanyak 12 titik, Colo enam titik, Satu titik di Piji dan Dukuhwaringin.Sedangkan di kecamatan Gebog terdapat satu titik yaitu di Rahtawu pada Rabu, 08/11/2017. 
Langkah penutupan yang dilakukan hari ini sudah sesuai aturan karena Sebelumnya sudah dilakukan tiga kali peringatan dengan mengirim surat kepada para pemilik usaha untuk mengurus perizinan pengambilan Air Permukaan.Namun hal itu ternyata tak digubris, usaha tetap berjalan, kata Sugiyanto PPNS BBWS. 
Penutupan dilakukan dengan cara memasang segel di pralon dan memasang sebuah papan segel di depan depo. Tak hanya itu, penutupan yang disaksikan para pemilik juga dilakukan penandatanganan berita acara.
Sementara itu Kasatpol PP Kudus Djati Solechah menjelaskan, pihaknya hanya membantu melakukan penertiban karena kebetulan lokasinya berada di Kudus. Sedangkan penutupan sepenuhnya dilakukan oleh BBWS Pemali Juwana.(J02) 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90