Top Ad 728x90

Maret 05, 2018

,

Akhirnya CFD Dilarang Untuk Kegiatan Kampanye

Jurnalpantura.Com, Kudus - Car Free Day yang setiap hari Ahad dengan menutup beberapa ruas jalan diantaranya Jln Simpangtujuh, Jln Ramelan, Jln Ahmad Yani dan Jln Pemuda. Berdasarkan beberapa penelitian oleh ahli lingkungan kegiatan Car Free Day (CFD) dapat mengurangi gas polutan diantaranya berkurangnya CO sebesar 67 % dan Nitrogen Monoksida (NO) berkurang 80 %, sedangkan debu berkurang 34 %.

Tidak hanya bagi kesehatan, ajang CFD menjadi tempat rekreasi bersama keluarga, berkumpul dengan teman dan bersosialisasi dengan masyarakat. Di acara CFD masyarakat tidak hanya melaksanakan olahraga tapi juga sebagai ajang wisata kuliner hingga berbelanja Fashion.

CFD menjadi alternatif tempat berkumpulnya ribuan masyarakat, memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2018 dimana Kabupaten Kudus ada pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. CFD menjadi salah satu tempat yang sangat strategis untuk berkampanye.

Untuk itu Panwas Kabupaten Kudus mengundang Stakeholder diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkab, Polres Kudus, Kesbangpol, Satpol PP dan Liaison Organizer (LO) atau tim penghubung dari kelima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kudus. Terkait pro kontra kegiatan CFD menjadi ajang kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moch Khanafi menjelaskan, PKPU No 4 th 2017 dan UU Pilkada No 10 tahun 2011 telah jelas menyebutkan lokasi atau tempat mana yang boleh dan tidak boleh untuk berkampanye. "Untuk CFD sendiri memang tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas, mari kita bersama-sama menyatukan persepsi demi menjaga agar Kudus tetap kondusif," kata Khanafi.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus Suhastuti, SH menjelaskan tujuan awal diselenggarakannya CFD yaitu sebagai sarana publik untuk rekreasi, Olahraga serta wisata kuliner yang dikunjungi oleh ribuan masyarakat Kudus dari berbagai macam profesi dan CFD juga di biaya oleh APBD.

Sedangkan Sam'ani Inkatoris, Plt Kadishub membenarkan apa yang dikatakan oleh kabag Hukum Pemkab, bahkan Plt Dishub tersebut menambahkan bahwa selain kegiatan CFD dibiayai oleh APBD, CFD juga ditunggui oleh ASN dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Satpol PP yang tersebar di beberapa titik disamping  juga ada Polri dan TNI yang ikut mengamankan kegiatan.

 "Alangkah baiknya jika untuk kampanye dicarikan tempat lain selain di acara CFD," Pinta Sam'ani ketika pertama kali digelarnya CFD (Ahad 13/06/2010) menjabat sebagai kepala LH Kabupaten Kudus.

Dari pihak Polres Kudus yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Mulyono, SH mengatakan salah satu aturan dari kampanye adalah tidak boleh menyertakan anak-anak dan terlibatnya ASN sedangkan di CFD banyak sekali dihadiri oleh anak-anak.
"ketika APK saja dilarang di lokasi Simpangtujuh, maka kegiatan kampanye seharusnya juga tidak dilaksanakan kecuali sewaktu kampanye damai yang di selenggarakan oleh KPU beberapa waktu lalu, " kata Mulyono mengingatkan hasil kesepakatan bersama di RM Lembu Kuring.

 Ahmad Sholeh perwakilan LO dari paslon ANNOR agak keberatan jika alasan banyak ASN dan anak-anak sehingga kampanye di CFD dilarang karena lokasi CFD hampir sama dengan lokasi pasar yang juga tempat umum dan tak jarang ada anak-anak dan ASN.
"Namun sekali lagi kami akan mengikuti apapun hasil dari kesepakatan malam ini," lanjut perwakilan LO dari paslon no satu yang lebih dikenal dengan nama Babe Setiawan.

Sedangkan ke Empat LO dari paslon nomor dua hingga lima menyatakan menolak CFD digunakan untuk sarana kampanye atau kegiatan politik apapun, dengan alasan CFD merupakan kegiatan yang di fasilitasi okeh pemerintah maka secara penafsiran merupakan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.

Akhirnya semua perwakilan dari dinas terkait dan perwakilan LO dari masing-masing pasangan calon yang hadir pada rapat yang di selenggarakan oleh Panwas, Sabtu malam 03/03/2018, menyepakati bahwa kegiatan Car Free Day di lingkungan Simpangtujuh dan sekitarnya dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. (J02 /A01)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90