Jurnalpantura.Com, Kudus - Polres Kudus bekerjasama dengan Forum Wartawan Kudus menggelar deklarasi anti hoax di Lt 2 Restoran Garuda Jln Jendral Sudirman, turut Desa Barongan kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh awak media, baik cetak, elektronik maupun online ini dilaksanakan guna mencegah pemberitaan hoax yang beredar di masyarakat Kudus. Kamis, 15/03/2018.
Ditambah, menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.
Kapolres Kudus dihadapan awak media mengatakan,"Di zaman semakin canggih ini, penyebaran informasi sangat mudah sekali, ". Banyak sekali penyebaran informasi melalui jajaran sosial seperti Facebook, Twitter dan IG tanpa dicek terlebih dahulu kebenarannya, tambahnya.
Masyarakat Kudus jangan melakukan penyebaran informasi Hoax apalagi mengandung sara dan menyebar ujaran kebencian, pelaku akan kami jerat pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal enam tahun,” jelas Kapolres.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua PWI Kudus, Syaiful Annas bahwa berita yang tidak bisa dipastikan kebenarannya, memungkinkan untuk memecah belah dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Untuk itu kami wartawan Kudus menyambut baik gerakan kepolisian guna mencegah penyebaran hoax," tegasnya. (J02 /A01)
Maret 15, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar