Top Ad 728x90

Maret 19, 2018

Sertifikat Gada Pratama Wajib Dimiliki Oleh Satuan Pengamanan

Jurnalpantura.Com, Kudus - Sesuai Peraturan Kapolri No: Pol.24 Tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan, setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikasi Gada Pratama.

Gada Pratama sendiri merupakan Pendidikan Dasar Keamanan yang harus dipunyai oleh tiap-tiap anggota security.

Bertempat di Lapangan PG Rendeng turut Desa Rendeng kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Ratusan anggota Satpam mengikuti Pelatihan Gada Pratama yang diadakan oleh Polres Kudus. Senin, 19/03/2018.

Berbagai ketrampilan untuk mengantisipasi kejahatan di ajarkan oleh anggota kepolisian.

Kasat Binmas Polres Kudus AKP Catur Kusuma Adi menjelaskan, setiap anggota satuan keamanan di perusahaan maupun pabrik harus mempunyai sertifikat Gada Pratama. Dengan pelatihan Gada Pratama dapat meningkatkan kemampuan para peserta dengan memahami tugas dan mengatahui bagaimana menjalankan tugas sebagai keamanan, sehingga tempat yang mereka jaga akan lebih aman.

"Setelah menerima pendidikan, para Satpam akan tahu langkah-langkah yang akan diambil bila menemukan suatu kejadian," kata Catur.

Pelatihan itu sendiri berlangsung selama dua minggu dengan 232 jam mata pelajaran dan setelah mengikuti pelatihan para Satpam akan mendapatkan sertifikat atau ijazah dan pin, tambahnya di sela-sela pelatihan. (J02 /A01)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90