JURNALPANTURA.COM, Kudus - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus sudah menyiapkan puluhan gembok roda untuk motor, mobil, dan truk yang menyalahi ketentuan parkir.Hanya pemberian efek jera terhadap pelanggaran parkir tersebut membutuhkan payung hukum agar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus Didik Sugiharto melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro, menyatakan aturan teknis seperti itu mutlak diperlukan.
Pasalnya, kata dia, di dalam regulasi perparkiran belum menyebut sanksi berupa penggembokan atau penguncian roda kendaraan. ”Antisipasi seperti itu tetap harus dilakukan,” kata dia.
Hingga kemarin dikatakan sudah disiapkan 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 gembok untuk truk dan 19 lainnya untuk motor. Pelaksanaan penguncian roda kendaraan akan dilakukan bila setiap tahapan sudah dilakukan.
”Ini hanya bagian dari upaya meningkatan kesadaran parkir yang benar.” Teknisnya, kendaraan yang melanggar ketentuan parkir akan digembok rodanya.
Pemilik harus mengambil kuncinya di kantor Dishub pada hari/jam kerja, untuk membuka gembok itu. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagai mereka yang masih melanggar ketentuan parkir.
Kabid Keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto menambahkan, sebelum menerapkan ketentuan tersebut, sosialisasi tetap akan dilakukan. Pihaknya menegaskan ketentuan itu dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga.
Tindakan itu supaya semua pihak dapat menaati ketentuan pemarkiran. ”Begitu roda mobil atau truk sudah kami gembok, dipastikan gembok itu tidak dapat dibuka, apalagi dibandrek kecuali bila menggunakan kunci aslinya.”(J02/Pin BB DE2DA9EA)
September 03, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar