JURNALPANTURA.COM, Kudus - Sengketa tanah yang terjadi antara Ahmad Rozi dengan Mieke Yostania memasuki babak baru, Pengadilan Negeri Kudus menyidangkan kasus sengketa sebidang tanah pekarangan seluas : 286 M2 beserta rumah dan bangunan lain yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126, Desa Burikan Rt. O4/Rw. 05 Kec. Kota Kudus, Kab. Kudus, setelah tanggal 12 Oktober 2017 batal dilakukan oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Kudus.
Termohon eksekusi, Ahmad Rozi dan Sujiatik menyerahkan perkara ini kepada Irianto Subiakto, S.H., LL.M, Mukti Hermawan, S.H., Vera Rosnaini, S.H., dan Slamet Riyadi, S.H. keempatnya adalah Advokat dari kantor hukum Irianto Subiakto & Partners yang beralamat di Jakarta.
Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan register perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Kds, tertanggal 9 Oktober 2017 mulai disidangkan pada tanggal 24 Oktober 2017, namun dalam sidang pertama Meike Yostania selaku Tergugat (Pemohon Eksekusi) tidak hadir, demikian juga dalam sidang kedua tanggal 7 November 2017, lagi lagi Tergugat tidak hadir. Selanjutnya pada sidang ketiga tanggal 28 November 2017, Para Pihak hadir, Penggugat (Termohon Eksekusi) hadir kuasa hukumnya Mukti Hermawan, S.H. dan Slamet Riyadi, S.H. sedangkan Tergugat hadir prinsipalnya yaitu Meike Yostania. Dalam sidang ketiga sekaligus dilangsungkan mediasi dengan menunjuk hakim mediator Wijawiyata, S.H. hakim di Pengadilan Negeri Kudus, dalam mediasi Kuasa Hukum Penggugat, Mukti Hermawan, S.H. menyampaikan bahwa yang menjadi permasalahan dalam perlawanan eksekusi adalah bahwa objek yang akan dieksekusi berbeda dengan objek gugatan, terutama mengenai batas-batasnya. Selanjutnya hakim mediator memutuskan, karena yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan batas objek sengketa, maka tidak tepat karena tidak ada yang didamaikan, selanjutnya dinyatakan mediasi gagal.
Sidang hari ini adalah sidang ke empat dengan agenda pembacaan gugatan Penggugat. Hadir Kuasa Hukum Penggugat
Slamet Riyadi, S.H. dan Meike Yostania selaku Tergugat. dalam sidang, Slamet Riyadi, S.H. membacakan gugatan, diantaranya “Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi menyampaikan... dasar alasan diajukannya gugatan perlawanan ini adalah bahwa putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor :16/Pdt.G/2013/PN.Kds tidak mempunyai kekuatan eksekutorial,”.
Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi sangat keberatan dengan Eksekusi (Pengosongan) berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus *karena tanah yang akan dilakukan eksekusi (pengosongan) BUKAN merupakan tanah yang dipersengketakan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi*.
Tanah yang dipersengketakan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat) berbunyi “Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2012 Penggugat telah membeli sebidang tanah pekarangan seluas : 286 M2 beserta Rumah dan Bangunan lain yang berdiri di atas tanah tersebut dari Tergugat I atas persetujuan Tergugat II, yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126 Desa Burikan Rt. 04/Rw. 05 Kec. Kota Kudus Kab. Kudus,
Sebagaimana tersebut pada Sertipikat Hak Milik No. 1115 atas nama : ACHMAD ROZI (Tergugat I) dengan batas-batas tanah Utara : tanahnya MASANES, HARYONO, ENDANG dan KUSNIATI, Selatan : tanahnya : DARMUIN, Timur : Jalan, Barat : tanahnya : MASKURI.
Guna mudahnya tanah tersebut mohon disebut sebagai "Tanah Sengketa"
“Selanjutnya dalam seluruh petitumnya, Penggugat (Terlawan/Pemohon Eksekusi) hanya menuliskan atau mencantumkan kata “Tanah Sengketa” saja, tanpa memberikan uraian secara lengkap dan jelas mengenai tanah sengketa yang dimaksudkan,
Selanjutnya, seluruh amar dalam Konpensi Putusan perkara juga hanya mencantumkan kata ”Tanah Sengketa” saja. Sama sekali tidak ada uraian yang lengkap dan jelas mengenai “Tanah Sengketa” dimaksud, baik menyangkut luasnya, jenis hak tanahnya, letaknya, dan terutama mengenai batas-batas tanahnya.
Oleh karena itu, pencantuman atau penulisan uraian tentang tanah yang akan dikosongkan (dieksekusi) dalam surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 01/Pen.Pdt.Eks/2017/PN tidak berdasarkan amar putusan maupun gugatan perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2013/PN.Kds.
“Selain itu, mengenai batas-batas tanahnya, juga terdapat kesalahan atau kekeliruan mengenai batas-batas tanah, dan nyata ada perbedaan antara yang tercantum dalam gugatan dengan yang tercantum dalam surat Penetapan Eksekusi,” tuturnya.
Pelawan I adalah pemilik atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jl. RA Kartini nomor 126, Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus dan tidak pernah menjual tanah dan rumah tersebut kepada siapapun dan hingga sekarang tanah dan rumah tersebut masih ditempati bersama dengan anak-anak dan cucu yang masih balita, dan merupakan rumah tinggal satu satunya.
Dalam kalimat penutupnya kuasa hukum Penggugat menyampaikan berdasarkan alasan keadilan, kemanusiaan dan gugatan yang ditempuh Para Pelawan bernilai, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan perlawanan eksekusi ini.(J01)
Desember 06, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar