Jurnalpantura.Com, Kudus - Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus periode 2018-2023 yang rencananya di gelar pada 27 Juni 2018, hari ini Rabu 27/12/2017 telah memasuki Rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang sudah di laksanakan petugas lapangan dalam hal ini anggota PPS di masing-masing Desa dan Kelurahan.
Verifikasi faktual itu sendiri di mulai sejak tanggal 18/12 sampai dengan 25/12/2017. Untuk pelaksanaan verifikasi faktual sendiri di laksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa dan Kelurahan dengan di dampingi oleh Pengawas pemilu kecamatan.
Dari hasil verifikasi penghitungan faktual calon perseorangan, pasangan Akhwan Sukandar - Hadi Sucipto atau yang lebih di kenal dengan nama AKHI mendapat dukungan sejumlah 64.417 atau melebihi dari batas minimum yang harus di penuhi sebagai syarat Calon Bupati dan wakil Bupati dari Jalur Perseorangan yaitu 45.323.
Sedangkan satu pasangan lagi yang juga maju dari jalur Perseorangan yaitu Nor Hartoyo - Junaidi atau Harjuna, dari hasil rekapitulasi hanya mampu mengumpulkan dukungan sebesar 40.995 atau masih minus 4.328.
Menurut ketua KPU Kabupaten Kudus, Moh Khanafi menyampaikan, " Untuk resminya nanti pada tanggal 30/12/2017 KPU Kabupaten Kudus akan mengadakan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual yang sudah di lakukan PPK pada hari ini".(J02)
0 komentar:
Posting Komentar