Jurnalpantura.Com, Kudus - Menghadapi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus 2018 yang rencananya akan di laksanakan besuk 27 Juni 2018, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) mengirimkan empat nama bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kudus ke DPP PAN yang berada di Jakarta.
Ke Empat Nama bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kudus 2018-2023 diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah PAN kabupaten Kudus, Senin 25/12/2017 Di Rumah PAN Rendeng Kudus, dengan peserta rapat sebagai berikut, Pengurus Harian DPD, perwakilan DPC (Ketua DPC) dan perwakilan DPW PAN Jateng.
Hal ini di ungkapkan oleh Budiyono ketua DPD PAN kabupaten, Ia menyatakan keempat nama yang di putuskan dalam rapat pleno kemari sore, akan di serahkan kepada utusan DPW yang menghadiri rapat pleno di dpd pan kudus untuk kemudian akan di bawa ke DPP PAN Jakarta.
"Kita semua tahu sebenarnya yang mendaftar ke DPD PAN lebih dari empat nama, baik mendaftar sebagai Bupati maupun wakil Bupati" Ungkap Budiyono.
Keempat nama yang diputuskan dalam rapat pleno tersebut adalah, Masan, M Tamzil, Sri Hartini dan Maysaroh.
Untuk nama yang terakhir mendaftar sebagai wakil Bupati.
Di jelaskan pula ada dua nama yang tidak turut di kirimkan ke DPP yaitu Umar Ali dan Akhwan Sukandar, Untuk Umar Ali dikarenakan sdh menyatakan mundur dari bursa pencalonan dan untuk Akhwan Sukandar sendiri sudah maju sebagai Calon Bupati Independen yang berarti tidak perlu rekomendasi dari Parpol, lanjut Budiyono.
Menurut salah satu ketua DPC PAN yang ikut hadir pada pleno tersebut menjelaskan, Ada beberapa peserta rapat yang menolak dimasukkan nama ketua DPRD Kabupaten Kudus dengan alasan yang bersangkutan tidak mendaftar dan hanya mengirimkan surat permohonan koalisi.(J02)
Desember 27, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar