Jurnalpantura.Com, Kudus - Focus Group Discussion yang di gelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaskab) Kota Kudus gelar dalam rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif, dalam rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Jateng, Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018, serta pemilu legislatif dan pemilu Presiden Tahun 2019, Sabtu 16/12/2017 bertempat di Hotel Gryptha Kudus.
FGD kali ini diikuti oleh Penyuluh Agama (DAI) dan Satpol PP Kabupaten Kudus dengan Narasumber Ketua Panwaskab Kota Kudus Moh Wahibul Minan, Kepala Bagian Hukum Kudus Ibu Suhastuti dan mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ibu Juhanah.
Dalam paparannya, Ketua Panwaslu Kota Kudus Moh wahibul Minan menyampaikan materi Pengawasan pilkada Serentak. Secara definisi menurut Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"ungkapnya menjelaskan.
Untuk itu, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraaan tahapan pemilu dari proses tahapan persiapan, pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu.
“Agar pengawasan berjalan dengan efektif, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”, ungkap Minan.(J02)
Desember 16, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar