LARANGAN. Ini adalah poster seruan bersama Muspida Banda Aceh yang dipasang di papan pengumuman dan ke rumah-rumah warga. |
JurnalPantura.com,- Pemerintah Kota
(Pemko) Banda Aceh telah memasang seruan bersama, agar warga tidak merayakan
dengan berbagai macam bentuk pesta apapun malam pergantian tahun baru masehi
2018. Mengutip laman Merdeka, Pemko
Banda Aceh menilai pesta pada malam pergantian tahun baru tidak sesuai dengan
syariat Islam.
Seruan itu
ditandatangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda
Aceh. Ada 5 poin tercatat dalam seruan tersebut, termasuk pedagang untuk tidak
memperjualbelikan seperti kembang api, mercon, trompet atau material yang biasa
dipergunakan saat pesta perayaan tahun baru.
"Menyerukan
kepada warga kota Banda Aceh pada malam tahun baru tidak merayakan, seperti
bunyikan kembang api, petasan, trompet," kata Wali Kota Banda Aceh,
Aminullah Usman, Sabtu (30/12).
Selain itu, Aminullah
juga mengingatkan tidak ada balap-balapan di jalan raya saat hendak pergantian
tahun. Dilarang juga menyelenggarakan permainan apapun yang bersifat hura-hura
yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
"Dilarang
juga memperjualbelikan seperti trompet, mercon, kembang api atau
sejenisnya," pinta Aminullah.
Seruan tersebut
dipasang oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sejak 3 hari lalu. Sasaran lokasi
ditempel selebaran itu tempat fasilitas publik, cafe, restoran dan juga warung
kopi tradisional.
Sementara itu
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin juga mengajak semua warga kota
Banda Aceh tidak menyambut tahun baru dengan hura-hura dan pesta. Lebih baik,
dia mengatakan, malam tahun berada di rumah, tidak perlu merayakannya.
Kendati
demikian, Saladin mengaku tetap melakukan pengamanan untuk menghindari terjadi
kriminalitas. Petugas nantinya akan melakukan patroli secara intensif dan
memonitor perkembangan situasi jelang pergantian tahun baru.
"Masing-masing
personel dari polsek akan melaksanakan patroli terutama mengantisipasi aksi
pencurian rumah kosong, curanmor dan jambret," ujarnya.
Adapun kelima
poin seruan larangan tahun baru tersebut adalah :
1. Diminta
kepada warga kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi 1 Januari 2018
tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup
terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan / kegiatan hura-hura lainnya
yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat
Aceh.
2. Dilarang
memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
3. Mari kita
sama memperkokoh kesatuan dan persatuan guna memelihara perdamaian, keamanan
dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Mari kita
sama-sama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan tidak
melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan
qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang
gemilang dalam bingkai syariah.
5. Demikian seruan bersama ini disampaikan untuk
dimaklumi dan diindahkan serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka
tahun baru masehi 1 Januari 2018. (J09)
0 komentar:
Posting Komentar