Top Ad 728x90

Desember 23, 2017

Walau Hanya Dihadiri Tiga Orang Kades, Ketua KPU Kudus Tetap Sampaikan Permohonan Maaf

Jurnalpantura.Com, Kudus - Bertempat di Warung Kudusan Jl Kyai Maja no 72 turut Desa Jepang Pakis kecamatan Jati, KPU Kabupaten Kudus mengundang Kepala Desa terkait kejadian rapat Konsolidasi di GOR Bung Karno yang dianggap melecehkan kepala desa sekabupaten Kudus menuai kegagalan.

Sampai dimulainya acara pertemuan klarifikasi yang awalnya direncanakan jam 13.00 hingga dimulainya acara banyak kursi-kursi yang kosong.
Dari puluhan undangan untuk para kepala desa hanya ada empat kepala desa yang hadir, itupun satu dari ke empat kepala desa akhirnya pulang terlebih dahulu.

Walaupun hanya dihadiri tiga orang kepala desa dan beberapa insan media baik cetak, elektronik maupun  online.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Muh Khanafi menyampaikan permintaan maaf kepada semua kades atas kejadian hari Selasa 19/12/2017  lalu. Menurutnya permasalahan timbul karena Miss komunikasi. Pihaknya akan melakukan evaluasi.

Seperti yang sudah diberitakan oleh media ini Jurnalpantura.Com, kejadian yang berujung aksi Boikot oleh paguyuban Kades di Kudus, dipicu oleh penolakan pihak KPU Kabupaten Kudus yang melarang para kades mengisi daftar hadir.

Karena puluhan kades terlambat hadir dalam acara rapat konsolidasi penyelenggaraan Pilgub Jateng yang digelar di GOR Bung Karno Wergu Kudus.Dimana para kades saat itu beralasan terlambat hadir disebabkan ada acara yang berbarengan yang wajib didatangi para kades.

Salah satu Kades yang hadir dalam pertemuan sore tadi yaitu Sunarto Kepala Desa Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati, Menanyakan kepada Ketua KPU Kudus mengenai Kronologi kejadian.

"Setelah Pertemuan di Hotel Gripta kemarin, saya langsung pulang kembali ke kantor Balai Desa" dan kehadiran kami sore ini hanya ingin mengetahui kronologi kejadian sebenarnya, Ungkap Sunarto dihadapan Media, 22/12/2017.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Desa Ploso, Kami hadir di sini murni karena kami ingin mengetahui dengan jelas duduk perkaranya, Apalagi dalam Islam menghadiri undangan itu wajib selagi tidak ada udzur syar'i, tambah Bambang .(J02)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90