Jurnalpantura.Com, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perbaikan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Dalam Pilkada Serentak 2018.
Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh ketua KPU Kudus Moh Khanafi yang didampingi oleh anggota komisioner lainya yakni Dhani Kurniawan, SE, Naily Syarifah S.Psi, Syafiq Ainurridho, S.Pd. Selain itu, disaksikan langsung oleh Panwas Kabupaten Kudus yang diwakili oleh Eni Setyaningsih S.Kom, perwakilan Kesbangpol Abu Bakar, SH, Ketua PPK se-Kabupaten Kudus dan Timses Harjuna yang diwakili oleh Habib Murtadho dan Abdul Muchid.
Ketua KPU Kudus Moh Khanafi menyampaikan, melengkapi data dukungan perbaikan dari tim Harjuna yang telah diberikan ke KPU sebanyak 12.358 telah dilakukan Verifikasi faktual oleh PPS. "Sedangkan PPK secara serentak juga telah melakukan Verifikasi Faktual pada Selasa 06/02/2018," Ujar M Khanafi.
Apa yang dilakukan oleh PPK untuk memastikan dukungan tersebut benar - benar asli dan bisa dipertanggungjawabkan, tambah ketua KPU Kudus.
Sedangkan komisioner KPU Dhani Kurniawan yang membacakan hasil Verifikasi Faktual dari sejumlah PPK sebagai berikut, PPK Kaliwungu 1231, PPK kota 1377, PPK Gebog 251, PPK Dawe 1385, PPK Bae 1498, PPK Jati 1795, PPK Undaan 535, PPK Mejobo 2177 dan PPK Jekulo 896, total jumlah dukungan perbaikan sebesar 11.145.
Dengan demikian secara keseluruhan jumlah dukungan untuk pasangan Harjuna sebesar 52.140. Sehingga Bapaslon Harjuna di nyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus 2018, tambah ketua KPU Kudus. (J02)
Februari 08, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar