Jurnalpantura.Com, Kudus - Rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kudus, Kamis, 03/05/2018. Barang yang dimusnakan merupakan barang hasil penindakam periode Juli sampai Desember 2017.
Terdaftar jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol cygarette typping paper (ctp), 37 kg kertas etikel, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang sigaret kretek mesin (skm), dan 8,17 ton tembakau iris.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar barang hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan ditimbun di TPA Tanjungrejo Pati.
Kepala kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan dari pemusnahan tersebut, total kerugian milik negara sebanyak 24,7 ton, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 8.134.093.585.
"Potensi kerugian negara senilai Rp. 5.177.832.557, potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya dibayar, " jelasnya
Ia menjelaskan kedepannya Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal.
" Hal itu bertujuan untuk menekan rokok ilegal sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai, " ujarnya. (J02 /A01)
Mei 03, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar