Top Ad 728x90

Agustus 17, 2017

16 Tahanan Rutan Jepara Hirup Udara Bebas

JURNALPANTURA.COM,  Jepara - Peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan RI ke 72 tahun ini, memberi sebuah arti kemerdekaan sesungguhnya nya bagi tahanan yang mendekam di Rutan kelas II B Jepara. Bertempat Di Halaman Setda Jepara dilaksanakan nya Upacara bendera Dalam rangka Peringatan HUT RI Ke 72, HUT Propinsi Jawa Tengah Pemberian Remisi.

Sebagai Inspektur upacara Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos dan sebagai komandan upacara kabag pemerintahan Erisa SH.Giat.Hadir Dalam Upacara tersebut, Bupati jepara KH.Ahmad Marzuki SE, Dandim Jepara Letkol Inf Ahmad basuki, S.I.P, OPD, Kepala Rutan Kab Jepara Slamet Wiriono S.Pd.MM.

Dalam Amanat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jepara sebagai Inspektur Upacara " Pemberian Remisi adalah amanah UUD 1945 dan tradisi bagi kehidupan bernegara bagi Bangsa Indonesia, lewat remisi diharapkan para napi bisa kembali hidup bermasyarakat, menyadari kesalahannya dan menjadi manusia seutuhnya"
Pemberian remisi kemerdekaan tahun ini diberikan kepada 16 Napi dengan dasar Surat dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W13.PAS.PAS.34.PK.01.Tahun 2017 Tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017.
Ke 16 Napi yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini, diantaranya :
1. Nor Ahmad Zaudiyah Bin Slamet Remisi satu bulan (Bebas)
2. Saidul Imam remisi satu bulan (bebas)
3. Adi Prasetio Bin Sunadi Remisi 1 Bulan
4. Agus Nurhadi remisu 1 bulan
5. Ahmad Mundofar remisi 1 bulan
6  Ari Wijanarko
7. Deni Widianto
8. Eknati Ariwibowo
9. Ifan Susanto
10. Masrukin
11. Toni Senjaya
12. Umri Jatmiko
13.Yori Rahmad
14. Ahmad Ridwan
15. Ahmad Rifaan
16. Nor Iksan  Remisi 5 bulan

Lebih lanjut Wakil Bupati Jepara mengharapkan, kepada para Napi yang tahun ini mendapat kan hadiah kebebasan bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sementara bagi petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tugas rutinitas, diharapkan pula mampu membimbing warga binaan pemasyarakatan untuk lebih kreatif, produktif, dan mandiri sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan di masyarakat setelah selesai menjalani masa berintegras(J02)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90