Top Ad 728x90

Agustus 23, 2017

Bupati Mustofa Buka Bintek Kader Siaga Trantib 2017

JURNALPANTURA.COM, Kudus - Bertempat di Gedung Taman Budaya (Eks. Kawedanan Cendono) jalan Kudus-Colo Km 5 Desa Bae Kec. Bae Kab. Kudus berlangsung pembukaan pengukuhan dan bimbingan teknis Kader Siaga Trantib (KST) tahun 2017 yang diselenggarakan oleh pemerintahan Kabupaten Kudus dengan Ketua Panitia Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Djati Sholehah S.Sos, MM, Rabu 23/08/2017.

Dalam kegiatan KST tersebut, dihadiri oleh Bupat Kudus H. Mustofa, Ketua DPRD Kudus Mas'an SE, Kabid Tubun Terangnya Satpol PP Provinsi Jawa tengah Sukar, MM."Kita harus membuka hati, pikiran, mata kita untuk menerima, melaksanakan, tugas mulia sebagai Kader Siaga Trantib" kata Djati Sholehah dalam sambutannya.


Prinsip dari tugas KST adalah pencegahan agar orang-orang yang akan melakukan kejahatan, tidak mempunyai kesempatan untuk melaksanakan niatnya dan menghindarkan masyarakat dari kejahatan baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Keamanan merupakan kebutuhan hakiki setiap kehidupan atau makhluk hidup yang bersifat kodrati.
Diharapkan masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya dan polisi bagi lingkungan sekitarnya sehingga tercapai rasa aman.
Kader siaga trantib diharapkan dapat memberikan motifasi kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam ikut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya.

Bupati Kudus, Mustofa dalam sambutannya pada pengukuhan dan bimbingan teknis KST . Pada pukul 09.40 WIB pengukuhan dan bimbingan teknis kader siaga trantib (KST) tahun 2017, menyebutkan beberapa hal diantaranya : Kepada para Danramil saya titip untuk bimbingannya KST dalam melaksanakan tugas dan saya harapkan para kader KST tidak ada yang tidak kenal sama Danramilnya. Bahwa KST adalah kopipaste dari penyelenggara pemerintahan daerah maksudnya keamanan wilayah di masing-masing daerah ada di pundak kalian.KST harus mengenali pejabat daerah, tokoh agama, Muspika dan wajib berkomunikasi antar Kepala Desa, Lurah dan aparat kewilayahan.
Para Camat nanti membuat buku untuk KST yang digunakan untuk menghadap para Kapolsek dan Danramil meminta tanda-tangan sebagai bukti sudah menghadap dengan tujuan supaya mengenal para Danramil dan Kapolsek di masing-masing wilayah.

Ketertiban ini mengedukasi, memberikan pemahaman untuk jagong kepada masyarat sehingga nantinya dapat terjalin komunikasi yang baik.Anggota KST mulai sekarang harus mengecek dan menginfertarisir kepada masyarakat untuk bangunan sudah mempunyai izin bangunan sudah sesuai fungsinya apa belum.(J02)

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90