JURNALPANTURA.COM, Semarang- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia(KAMMI)mendatangi Mapolrestabes Semarang terkait dengan pernyataan Kapolrestabes Semarang beberapa hari lalu.
Dalam pernyataan nya Kapolrestabes menyatakan" Kelompok yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU) di anggap sebagai kroni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Oleh sebab itu KAMMI dengan kordinator lapangan Sigit Tirto Utomo didampingi 11 anggota KAMMI berkeinginan bertemu dan beraudiensi dengan Kapolrestabes Semarang.
Di samping ingin meminta penjelasan tentang pernyataan tersebut,anggota KAMMI juga ingin klarifikasi tentang dugaan ancaman dan intimidasi yang di lakukan oleh salah satu Ormas sewaktu anggota KAMMI melakukan Unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu 26/07/2017 pukul 13.30 WIB.
Kedatangan anggota KAMMI ke Mapolrestabes Semarang Jl.Dr Sutomo No 25 di terima oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP R.Setijo Nugroho.H,didampingi Kasat Intelkam Polrestabes AKBP Ventie Bernard.M,dan Wakasat Intelkam Polrestabes Kompol Arief Iman Prasetyo.
Sigit Tirto Utomo selaku Korlap dan mewakili Anggota KAMMI menyampaikan aspirasinya diantaranya "Bahwa KAMMI tetap mendukung Pancasila.KAMMI menolak Perppu no. 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat yang tidak lebih baik dari daripada UU Ormas no 17 tahun 2013 terutama mengenai subyektivitas pemerintah dalam memaknai pasal 59 ayat (3) dan penghapusan kewenangan yudikatif dalam membubarkan Ormas,bersama DPR pemerintah harus melakukan revisi dan menyempurnakan UU Ormas demi terciptanya pembahasan yang komprehensif"Di samping hal tersebut KAMMI juga mendesak pihak Kapolrestabes untuk memberikan klarifikasi tentang pernyataan yg menjadi kontroversi di masyarakat.
Wakapolrestabes AKBP R.Setijo Nugroho mewakili Kapolrestabes meminta maaf kepada KAMMI karena Kapolrestabes tidak bisa bisa menemui perwakilan KAMMI dikarenakan ada kegiatan dinas yang tidak bisa di tinggalkan.Wakapolrestabes mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI atas kunjungannya ke Mapolrestabes Semarang.
"Penolakan Perppu no. 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat yang tidak lebih baik dari daripada UU Ormas no. 17 tahun 2013 terutama mengenai subyektivitas pemerintah dalam memaknai pasal 59 ayat (3) dan penghapusan kewenangan yudikatif dalam membubarkan Ormas yang dilakukan oleh KAMMI bisa disampaikan dengan cara audensi dengan anggota dewan sehingga bisa lebih efektif.
Mengenai pernyataan bapak Kapolrestabes Semarang bahwa kelompok yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap sebagai kroni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dulu dengan bapak Kapolrestabes Semarang"penjelasan wakapolrestabes kepada mahasiswa yg tergabung dalam KAMMI.
Untuk menyampaikan pendapat aspirasi/aksi di perbolehkan selama tidak bertentangan dengan undang-undang,menjaga bersama semua komponen masyarakat agar SEMARANG tetap kondusif dan tetap guyup rukun.(J02/ER02)
0 komentar:
Posting Komentar