JURNALPANTURA.COM, Jepara - Otoritas Pariwisata Jepara, berencana menggratiskan biaya retribusi masuk obyek wisata yang ada di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Deni Hendarko mengatakan pihaknya akan merealisasikannya pada tahun 2019.
Dengan pemberlakuan biaya gratis masuk obyek wisata, menurut Deni, wisatawan akan tertarik untuk berkunjung ke "Kota Ukir".
"Saat ini masih kita kaji terlebih dahulu. Agar nanti ketika diberlakukan penggratisan biaya masuk semuanya sudah siap,” kata Deni, Kamis 17/08/2017.Dia mengatakan, untuk memberlakukan kebijakan tersebut harus ada dasar regulasi yang jelas.
Sementara, lanjut Deni, untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata saat kebijakan tersebut mulai diberlakukan pihaknya akan memperhitungkan matang-matang. Saat ini targetnya sampai Rp 3,6 miliar. Itu termasuk retribusi obyek wisata. Sementara kalau digratiskan mungkin targetnya akan diturunkan,” katanya.
Dia menjelaskan, melonjaknya wisatawan saat pemberlakuan kebijakan itu bisa memberikan dampak positif bagi warga Jepara. Terutama yang tinggal di sekitar obyek wisata.
“Dari banyaknya pengunjung itu ekonomi masyarakat akan semakin meningkat. Selain itu, kita akan mendapatkan keuntungan lebih dari pajak hotel karena banyaknya wisatawan yang betah berlama-lama di Jepara,” katanya.(J02)
Agustus 18, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar