Agustus 02, 2017
news
JURNALPANTURA.COM. Semarang - Forum Wartawan Propinsi Jawa Tengah (FWPJT) bekerja sama dengan Bank BPD Jateng menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan tema " Meremas Ormas " pada Rabu 36/07/2017.Bertempat di Gedung Cendrawasih lantai 2 Kesbangpol Prov Jateng Jl Ahmad Yani No 160 Semarang,dengan penanggung jawab kegiatan Damar Sinuko.
Kegiatan Diskusi ini mengundang sejumlah pakar hukum sebagai Nara sumber yang terkait dengan permasalahan dan polemik nya,diantaranya:Prof Nyoman Sarekat (Guru Besar Hukum Undip),Ratya Mardika (Ketua Ganaspati) Dari pihak kepolisian di hadiri langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Abiyoso Seni Aji,dari pihak Pemprov dihadiri Ibu Ani Sriyati (Kabag Kesbangpol provinsi) dan Tedy Khoirudin (Direktur Eksekutif Agama/ELSA) juga Forum Wartawan. Diskusi hari ini di moderatori Rahman Pratama ( Wartawan Berita Satu )
" Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai dengan pertimbangan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru" Penjelasan Ani Sriyati Kabag Kesbangpol.
Narasumber Prof Nyoman Sarekat a.l menegaskan " Dasar diterbitkannya Perppu Ormas adalah UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) Dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang2.Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru memang membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu jadi kendala".
Yang tidak kalah menarik adalah keterangan dari apa yang sudah di sampaikan Komber Pol Abiyoso Seno Aji dan menjadi kontroversi baru di masyarakat " Benar bahwa saya telah memberikan Statmen memberikan peringatan keras kepada kelompok masyarakat yang berniat menggelar demonstrasi menolak Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas), dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan menjaga masyarakat di Kota Semarang"
Sedangkan Ketua Ganaspati menyampaikan " Pihak yang kontra menganggap langkah pemerintah sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat. Namun bagi pihak yang mendukung langkah pemerintah sepakat dengan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas dan Pembubaran Ormas yg anti Pancasila"
Pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya ada surat peringatan dan sudah sewajarnya ada yang pro dan kontra mengenai terbitnya perpu 2/2017.Diskusi inipun selesai pada pukul 14.00,berlangsung dengan suasana humanis.
(J02/ER02)
PRO KONTRA PERPU 2/2017
JURNALPANTURA.COM. Semarang - Forum Wartawan Propinsi Jawa Tengah (FWPJT) bekerja sama dengan Bank BPD Jateng menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan tema " Meremas Ormas " pada Rabu 36/07/2017.Bertempat di Gedung Cendrawasih lantai 2 Kesbangpol Prov Jateng Jl Ahmad Yani No 160 Semarang,dengan penanggung jawab kegiatan Damar Sinuko.
Kegiatan Diskusi ini mengundang sejumlah pakar hukum sebagai Nara sumber yang terkait dengan permasalahan dan polemik nya,diantaranya:Prof Nyoman Sarekat (Guru Besar Hukum Undip),Ratya Mardika (Ketua Ganaspati) Dari pihak kepolisian di hadiri langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Abiyoso Seni Aji,dari pihak Pemprov dihadiri Ibu Ani Sriyati (Kabag Kesbangpol provinsi) dan Tedy Khoirudin (Direktur Eksekutif Agama/ELSA) juga Forum Wartawan. Diskusi hari ini di moderatori Rahman Pratama ( Wartawan Berita Satu )
" Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai dengan pertimbangan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru" Penjelasan Ani Sriyati Kabag Kesbangpol.
Narasumber Prof Nyoman Sarekat a.l menegaskan " Dasar diterbitkannya Perppu Ormas adalah UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) Dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang2.Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru memang membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu jadi kendala".
Yang tidak kalah menarik adalah keterangan dari apa yang sudah di sampaikan Komber Pol Abiyoso Seno Aji dan menjadi kontroversi baru di masyarakat " Benar bahwa saya telah memberikan Statmen memberikan peringatan keras kepada kelompok masyarakat yang berniat menggelar demonstrasi menolak Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas), dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan menjaga masyarakat di Kota Semarang"
Sedangkan Ketua Ganaspati menyampaikan " Pihak yang kontra menganggap langkah pemerintah sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat. Namun bagi pihak yang mendukung langkah pemerintah sepakat dengan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas dan Pembubaran Ormas yg anti Pancasila"
Pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya ada surat peringatan dan sudah sewajarnya ada yang pro dan kontra mengenai terbitnya perpu 2/2017.Diskusi inipun selesai pada pukul 14.00,berlangsung dengan suasana humanis.
(J02/ER02)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar