Agustus 02, 2017
news
JURNALPANTURA.COM,Kendal - Bagi warga Kendal yang ingin melaporkan/ pengaduan akan kinerja aparatur pemerintahan,sekarang ini bisa dengan segera untuk melaporkan nya Krn Pemkab kendal baru2 ini telah membentuk Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik(UP4) harapkan mampu menyerap keluhan dan aduan masyarakat lebih cepat dan tepat.
Kepala Dinas Diskominfo Kendal, Muryono mengatakan kanal media pengaduan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Knok Knok, aplikasi Lapor yang bisa diunduh di telepon pintar melalui playstore ataupun Appstore untuk pengguna Iphone.
Selain itu warga bisa mengadu dengan mengakses suara warga di website kendalkab.go.id, lapor.go.id, facebook di akun Lapor Kendal, Twitter@lapor_kendal dengan menyertakan #lapor_kendal.
Bahkan laporan dan aduan masyarakat juga bisa melalui SMS ke nomor 1708 dengan format : KENDAL (spasi) (isi aduan).
"Bisa juga melalui telpon ke 0294-384008, surat ke PO BOX lapor kendal atau datang langsung di ruang Media Center di Diskominfo Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Pembentukan UP4 ini merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dari pemerintah, sehingga memperoleh pengaduan masyarakat lebih transparan dan akuntabel.
"Dengan telah di bentuknya UP4 ini, informasi bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Disediakan secara memadai dan mudah dimengerti,” katanya.
Bupati Kendal, Mirna Annisa mengungkapkan UP4 ini salah satu langkah efektif dari pemerintah untuk menyasar langsung kebutuhan masyarakat.
Sehingga OPD-OPD yang ada bisa membuat program kerja yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. "Saat ada masalah muncul maka OPD yang bersangkutan bisa langsung memantau dan menindaklanjutinya.
Dari aplikasi ini saya juga bisa memantau, mana OPD yang aktif dan tanggap terhadap keluhan, aduan, dan masukan dari masyarakat,” ucapnya(J01/ER02).
Kendal Luncurkan Kanal Aduan Bagi Warga
JURNALPANTURA.COM,Kendal - Bagi warga Kendal yang ingin melaporkan/ pengaduan akan kinerja aparatur pemerintahan,sekarang ini bisa dengan segera untuk melaporkan nya Krn Pemkab kendal baru2 ini telah membentuk Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik(UP4) harapkan mampu menyerap keluhan dan aduan masyarakat lebih cepat dan tepat.
Kepala Dinas Diskominfo Kendal, Muryono mengatakan kanal media pengaduan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Knok Knok, aplikasi Lapor yang bisa diunduh di telepon pintar melalui playstore ataupun Appstore untuk pengguna Iphone.
Selain itu warga bisa mengadu dengan mengakses suara warga di website kendalkab.go.id, lapor.go.id, facebook di akun Lapor Kendal, Twitter@lapor_kendal dengan menyertakan #lapor_kendal.
Bahkan laporan dan aduan masyarakat juga bisa melalui SMS ke nomor 1708 dengan format : KENDAL (spasi) (isi aduan).
"Bisa juga melalui telpon ke 0294-384008, surat ke PO BOX lapor kendal atau datang langsung di ruang Media Center di Diskominfo Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Pembentukan UP4 ini merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dari pemerintah, sehingga memperoleh pengaduan masyarakat lebih transparan dan akuntabel.
"Dengan telah di bentuknya UP4 ini, informasi bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Disediakan secara memadai dan mudah dimengerti,” katanya.
Bupati Kendal, Mirna Annisa mengungkapkan UP4 ini salah satu langkah efektif dari pemerintah untuk menyasar langsung kebutuhan masyarakat.
Sehingga OPD-OPD yang ada bisa membuat program kerja yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. "Saat ada masalah muncul maka OPD yang bersangkutan bisa langsung memantau dan menindaklanjutinya.
Dari aplikasi ini saya juga bisa memantau, mana OPD yang aktif dan tanggap terhadap keluhan, aduan, dan masukan dari masyarakat,” ucapnya(J01/ER02).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar