JURNALPANTURA.COM, Pekalongan - Era desentralisasi yang sekarang ini terjadi ternyata disatu sisi menguntungkan tetapi disisi lain harus dikelola dengan baik karena kalau tidak malah akan membawa petaka bagi kita. Oleh karena itu maka dalam upaya untuk melakukan akuntabilitas dana desa yang tidak mudah ini, Kejaksaan Negeri Pekalongan bekerjasama dengan Pemkab. Pekalongan pada Kamis 24/08/2017, menggelar acara Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dalam rangka Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa di Kabupaten Pekalongan.
Bupati Pekalongan H.Asip Kholbihi, SH, Msi sangat mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Negeri untuk mengumpulkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan ini. Bupati berharap agar seluruh peserta bisa memedomani apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri karena ada tugas pokok dan fungsi TP4 yang harus dipahami secara betul yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan. “Yang paling penting Saya garis bawahi adalah dalam upaya pencegahan secara preventif maupun persuasif. Tolong pahami betul TP4 juga akan memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan dari awal sampai akhir dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa seiring dengan derasnya uang yang mengalir di desa, maka peningkatan Sumber Daya Manusia juga menjadi sangat penting. Ditambahkan Asip bahwa dirinya berharap apa yang dilakukan hari ini bisa menjadi bekal kita untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan dengan aturan mainnya. “Kita akan bangun lagi sinergitas yang lebih kokoh antara Pemkab dengan Kejaksaan yang misinya adalah memperlancar pembangunan di daerah dengan melakukan upaya preventif,” ujar Asip.
Dalam acara yang dihadiri oleh 273 Kepala Desa tersebut Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan dana desa di Kabupaten Pekalongan sejauh ini berjalan lancar. Namun beliau menegaskan pentingnya selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. “Pelaksanaan dana desa juga harus bisa menekan angka kemiskinan sesuai dengan komitmen saya dalam RPJMD bahwa dana desa menjadi dana dukung utama untuk menekan angka ini,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kejaksanaan Negeri Yeni Tri Mulyani, SH, M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4 yang fungsinya adalah sebagai suatu upaya preventif untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi konsen Kejari tetapi juga menjadi konsen dari Pemerintah RI. “Tujuannya untuk memberikan suatu informasi dan pemahaman tentang Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan yang dikenal dengan TP4 baik ditinjau dari aspek dasar hukum TP4, susunan keorganisasian, peranan dan terbentuknya,” jelas Yeni.
Dijelaskan Yeni kegiatan ini juga bersifat nasional yang artinya dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. “Ini menunjukkan batapa konsen dari Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program Pemerintah dalam TP4 dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” imbuhnya.(J02)
Agustus 26, 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar